Hukum

Tan Willyanto Didakwa Main Judi Online Lewat Situs SBOBET

SURABAYA,LintasHukrim – Seorang pria berusia 56 tahun asal Surabaya, Tan Willyanto, kini menjalani proses hukum setelah didakwa terlibat dalam praktik judi online jenis bola melalui situs SBOBET.

Kasus ini terungkap setelah tim patroli siber Polda Jawa Timur menemukan aktivitas perjudian daring yang dilakukan melalui akun dengan user ID “giliong”. Dari hasil penyelidikan, Tan Willyanto diketahui aktif memasang taruhan pertandingan sepak bola secara daring menggunakan ponsel pribadinya.

Jaksa Penuntut Umum menyebut, terdakwa melakukan transaksi keuangan melalui rekening bank atas namanya sendiri, mengirim dana ke rekening seorang master agen untuk deposit taruhan, dan menerima kembali hasil kemenangan ke rekening pribadinya. Uang hasil judi itu digunakan untuk kebutuhan pribadi.

Terdakwa ditangkap di sebuah rumah di kawasan Perak Timur, Surabaya, pada 9 April 2025. Polisi menyita ponsel Samsung Z Fold 5 serta kartu ATM BCA milik terdakwa sebagai barang bukti.

Dalam surat dakwaan, perbuatan Tan Willyanto dijerat Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 303 bis Ayat (1) ke-1 KUHP tentang perjudian.

Sidang perkara ini kini berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, sementara terdakwa masih ditahan menunggu Tuntutan dari Jpu pengadilan.


 

Berita Lainnya

Back to top button