Tan Andy Martan, Manajer Toko Mas Sabar, Dituntut 4 Tahun dalam Kasus Penggelapan Emas dan Dana Gadai Rp2,8 Miliar

LINTAS HUKRIM,SURABAYA –(24/6/25) Terdakwa Tan Andy Martan, mantan Manajer Toko Mas Sabar di Pasar Kapasan, Surabaya, dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia, SH dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Ia didakwa dalam perkara penggelapan dalam jabatan secara berlanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jaksa mengungkap, Tan Andy selama lebih dari 19 tahun dipercaya mengelola operasional toko emas dan koperasi gadai tersebut. Namun sejak lama, ia secara diam-diam menjual emas milik toko serta barang gadai milik pelanggan tanpa izin, lalu mengganti dengan emas imitasi dan menciptakan nota pembayaran fiktif agar tidak terdeteksi oleh pemilik usaha.
Audit internal yang dilakukan oleh pemilik toko, Kastowo Ongkowidjojo, bersama tim menunjukkan kerugian mencapai Rp2.839.030.000 serta kehilangan stok emas murni seberat 1,925 kilogram. Perbuatan terdakwa terekam kamera CCTV, dan dalam persidangan ia mengakui hasil penjualan emas digunakan untuk membiayai kebutuhan keluarga, termasuk pendidikan anak dan perjalanan ke luar negeri.
Atas dasar tersebut, JPU menilai unsur-unsur tindak pidana telah terpenuhi dan menuntut pidana penjara 4 tahun. Dakwaan subsider juga diajukan berdasarkan Pasal 372 KUHP. Sidang akan dilanjutkan dalam agenda pembacaan pembelaan dari penasihat hukum terdakwa pada pekan depan.