Sutadji Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Divonis Hakim Damanik Cuman 4 Tahun Penjara
LintasHukrim – Sutadji bin nur kasan (60) warga tambak asri surabaya pelaku pencabulan terhadap korbannya anak dibawah umur sebut saja Melati,Sutadji harus mendekam di jeruji besi dalam kurun waktu yang cukup lama .
Dalam sidang putusan atau vonis yang digelar pada hari ini rabo (4/9) di ruang sidang garuda 2 yang terbuka untuk umum, majelis hakim yang diketuai oleh Irentua Damanik dalam amar putusannya menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sutadji selama 4 tahun penjara dan denda 100 juta atau kurungan satu tahun,karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 76 E Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 82 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) tahun dikurangkan masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa, dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) Subsidair 1 (satu) tahun dan memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan hakim Damanik ini lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya Jaksa Astrid dari kejari tanjung perak menuntut terdawa sutadji selama 6 tahun penjara .
Untuk diketahui kasus ini bergulir dipersidangan berawal dari (A ) orang tua korban ( Melati ) melaporkan Sutadji ke polres KP 3 tentang pencabulan ,
kronologis kejadiannya orang tua korban (A) mengatakan kepada media ini , bahwa anaknya Melati (16) sudah satu minggu tidak pulang kerumah dia (Melati ) katanya tidur dirumah temannya.
Lanjut ( A ) setelah beberapa hari Melati hendak pulang kerumah orang tuanya ,disamping kemalaman Melati takut dimarahi ayahnya,kemudian Melati mampir kerumah Sutadji ysng rumahnya hanya berjarak satu rumah dan memohon agar Melati bisa tidur dirumah sutadji,dan sutadjipun mengijinkan maka Melati yang sudah merasa lelah tidurlah melati dikursi sofa dirumah sutadji.
Singkatnya Melati tidur di kursi sofa milik sutadji dan diperkirakan 15 menit Melati terbangun dan kaget karena mulutnya terasa basah ,diduga sutadji melakukan masturbasi dan air mukjizatdi oleskan ke mulut melati dan posisi Sutadji pakai sarung diduga pula tidak memakai celana sambil mengambil gambar video dengan HP nya.
PUTUSAN HAKIM DAMANIK SANGAT JOMPLANG SEKALI DENGAN PUTUSAN HAKIM PUTU SANGAT TIDAK MENENUHI RASA KEADILAN .
terdakwa Ismail bin mohamad Sampe Sulem yang juga tersandung perkara pencabulan anak dibawah umur juga agenda putusannya hari ini rabo ,(4/9) yang sebelumnya oleh jsksa Farida dari kejati terdakwa dituntut 12 tahun penjara.
Dalam tututan JPU menyatakan terdakwa Ismail bin Mohamad Sampe Sulem terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI No, 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 KUHP dalam surat dakwaan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ismail Bin Mohamad Sampe Sulem dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dengan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) Subsidair selama 6 (enam) bulan kurungan.
Kiranya majelis hakim Putu dalam sidang putusan hari ini rabo (4/9) memvonis terdakwa dengan vonis 10 tahun penjara denda 1 milliar atau kurungan 6 bulan .( red )
—————————————————–CATATAN REDAKSI LINTAS HUKRIM :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan / atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan / atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintashukrim@gmail.com.atau nomor WA 0821 2045 0500 ,0821 4001 6298 atas perhatiannya sebelumnya disampaikan terima kasih ( red ).