HeadlineHukum & Kriminal

Sukur terdakwa pencurian motor pakai sendok

Lintas Hukrim- Surabaya,[10/9/24]Sidang lanjutan kasus pencurian sepeda motor Yamaha Mio yang melibatkan terdakwa Sukur bin Alm Muksan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada hari ini. Sidang yang berlangsung di Ruang Kartika 2 ini terbuka untuk umum dengan agenda mendengarkan keterangan dari para saksi.

Terdakwa Sukur, yang didakwa melakukan pencurian pada 10 Juni 2024, diduga menggunakan sendok untuk merusak kunci sepeda motor milik saksi Seger. Kejadian berlangsung sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Tanah Merah Indah Sayur III/05 Surabaya. Setelah berhasil mengambil motor tersebut, Sukur dilaporkan membawa kabur motor dengan maksud untuk digunakan sehari-hari.

Saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini antara lain Seger, pemilik motor yang menjadi korban, dan Didik, anak dari Seger. Berdasarkan keterangan Seger, motor yang dicuri mengalami kerugian material sekitar Rp. 4.500.000.

Penangkapan Sukur terjadi pada 12 Juni 2024 setelah informasi dari masyarakat. Sukur ditangkap di rumahnya dan mengakui tindakannya serta memberitahukan bahwa sendok yang digunakan untuk merusak kunci telah dibuang di Sungai Kedung Cowek Surabaya.

Sidang hari ini diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai kasus ini. Jaksa Penuntut Umum Eka Putri dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya memimpin proses persidangan, dengan harapan untuk mencapai keadilan bagi korban.

————————————————————–CATATAN REDAKSI LINTAS HUKRIM :Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan / atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan / atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintashukrim@gmail.com.atau nomor WA 0821 2045 0500 ,0821 4001 6298 atas perhatiannya sebelumnya disampaikan terima kasih ( red ).

Berita Lainnya

Back to top button