HeadlineHukum & Kriminal

Sujud dan Menggonggong Seperti Anjing! Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Gloria cara meminta maaf

Surabaya,LintasHukrim- (26/2/25 ) Sidang lanjutan kasus perundungan yang melibatkan Ivan Sugianto sebagai terdakwa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Sidang kali ini menghadirkan korban, Ethan, siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, beserta kedua orang tuanya, Wandharto dan Ira Maria, sebagai saksi. untuk sujud dan menggonggong seperti anjing sebagai bentuk permintaan maaf. Tidak hanya itu, keluarga korban juga mengungkap ancaman mengerikan dari Ivan: “Saya dan keluarga saya akan dihabisi! Mereka memberikan kesaksian tentang kronologi kejadian yang menyebabkan Ethan mengalami trauma akibat kejadian ini.

Ira Maria, ibu korban, dengan suara terbata-bata dan air mata yang tak terbendung, menceritakan bagaimana dirinya dan keluarganya diancam oleh Ivan. “Saya sempat menawarkan diri untuk menggantikan Ethan melakukan sujud dan menggonggong, tapi Ivan tidak mengizinkan. Dia tetap memaksa Ethan melakukannya. Saya panik dan takut, apalagi saya diancam akan ‘dihabisi’ bersama keluarga saya,” ungkap Ira di hadapan majelis hakim.

Wandharto, ayah korban, juga menyampaikan kesaksiannya tentang tekanan yang dialaminya setelah kejadian. Ia menceritakan bagaimana dirinya dipaksa menandatangani surat perdamaian oleh kenalan Ivan pada malam setelah kejadian. “Saya sebenarnya sudah lelah, tapi karena dipaksa, akhirnya saya menandatanganinya,” ujar Wandharto.

Menurut keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra, kasus ini bermula pada Senin, 21 Oktober 2024, ketika anak Ivan, EL, bersama saksi DEF mendatangi Ethan di SMA Kristen Gloria 2 Surabaya. Kedatangan mereka bertujuan untuk menyelesaikan masalah terkait komentar Ethan yang menyebut EL seperti anjing pudel. Namun, pertemuan tersebut berujung pada tindakan kekerasan dan perundungan terhadap Ethan.

Ira Maria menyebutkan bahwa perundungan terhadap putranya terjadi dua kali, termasuk saat mediasi di ruang tamu sekolah. “Ethan disuruh sujud dan menggonggong seperti anjing. Saya shock dan ketakutan melihat itu,” kata Ira.

Ivan Sugianto didakwa dengan dua pasal, yaitu Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 76 C Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 335 KUHP ayat (1) butir 1 KUHP. JPU Galih Riana Putra menegaskan bahwa Ivan dinilai telah menempatkan, membiarkan, menyuruh, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

“Terdakwa telah melakukan tindakan yang melanggar hukum dan merugikan korban, baik secara fisik maupun psikologis,” tegas Galih.

Ivan Sugianto hadir di sidang dengan mengenakan rompi tahanan, kemeja putih, dan celana hitam. Penampilannya terlihat berbeda dari sebelumnya, dengan rambut yang dipotong pendek. Ia terduduk di kursi terdakwa dengan wajah yang tegang.

Kasus ini tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga trauma psikologis yang mendalam bagi Ethan dan keluarganya. Ira Maria mengungkapkan bahwa hingga kini, dirinya dan anaknya masih merasa ketakutan dan was-was setelah menerima ancaman dari Ivan.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan untuk mendengar eksepsi dari pihak terdakwa. Kasus ini terus menjadi perhatian publik, mengingat dampak serius yang ditimbulkan oleh tindakan perundungan dan kekerasan terhadap anak.

Berita Lainnya

Back to top button