Sugeng Santoso Terlibat Pemerasan Lewat Aplikasi Walla dan Hornet, Didakwa di PN Surabaya

Surabaya,Lintas Hukrim.Sidang terbuka Ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis, 22 Mei 2025, digelar sidang terbuka dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Sugeng Santoso bin Bejo (alm.), terdakwa dalam perkara dugaan pemerasan dan/atau ancaman, sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP atau Pasal 335 KUHP. Jaksa Penuntut Umum (JPU) R. Ocky Selo Handoko, S.H. dari Kejaksaan Negeri Surabaya membacakan dakwaan secara resmi di hadapan majelis hakim.
JPU mengungkap bahwa perbuatan terdakwa terjadi pada dua waktu berbeda, yaitu Rabu, 5 Februari 2025 sekitar pukul 19.00 WIB dan Kamis, 6 Februari 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, bertempat di Hotel Oval, Jalan Diponegoro No. 23, Surabaya.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut bahwa Sugeng Santoso mengenal para korban, yakni Rafli Danil Ardiansah dan David Elsan, melalui aplikasi kencan daring Walla dan Hornet. Terdakwa menggunakan profil provokatif dengan kalimat “GAS YUK” dan “SANGE”, lalu mengajak korban untuk bertemu di hotel dengan iming-iming hubungan intim.
Setelah melakukan pertemuan dan aktivitas seksual dengan korban Rafli, terdakwa meminta uang dalam jumlah besar, yakni Rp20 juta hingga Rp40 juta, disertai ancaman akan melaporkan korban ke polisi serta membuat keributan. Karena takut, korban mentransfer Rp500.000 melalui GoPay.
Keesokan harinya, modus serupa dilakukan terhadap korban kedua, David Elsan. Ancaman kembali dilontarkan, bahkan disertai intimidasi fisik dengan ucapan “mau kamu saya pukul/panaskan pakai setrika.” David akhirnya mentransfer uang total Rp10,3 juta ke akun GoPay terdakwa. Saat itu, korban juga melihat bahwa Rafli masih berada di kamar hotel dan tidak diizinkan pulang.
Polisi dari Polsek Wonokromo segera menangkap terdakwa di lokasi kejadian setelah menerima laporan dari korban.
Atas perbuatannya, JPU mendakwa Sugeng Santoso secara alternatif:
- Primair: Pasal 368 KUHP (Pemerasan)
- Subsidiair: Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP (Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan Ancaman)
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan tanggapan penasihat hukum terdakwa serta pemeriksaan saksi-saksi.