Sudah Kena Tilang dan Belum Sidang, Bisakah Ditilang Lagi?
Lintas Hukrim – Pengemudi kendaraan yang tidak dilengkapi dengan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan tidak mentaati rambu lalu lintas, dapat ditilang oleh polisi. Beberapa pelanggaran lalu lintas yang bisa ditilang adalah tidak memakai helm, kendaraan tidak dilengkapi dengan spion, melawan arus, dan melanggar rambu lalu lintas.
Ketika pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas, polisi akan memberikan surat tilang dan menyita SIM atau STNK sebagai jaminan. SIM dan STNK ini dapat diambil setelah sidang di pengadilan dan pembayaran denda atas pelanggaran yang dilakukan. Namun, apabila belum waktu sidang dan pengendara kembali melanggar aturan lalu lintas, apakah akan ditilang lagi?
Penjelasan polisi Kasatlantas Polresta Yogyakarta AKP Maryanto mengatakan, pengemudi kendaraan dapat ditilang lebih dari sekali, apabila melakukan pelanggaran yang berbeda dari sebelumnya. Artinya, pengemudi kendaraan yang sudah terkena tilang dan melakukan pelanggaran lain, dapat dikenakan tilang kembali.
“Jika pelanggarannya berbeda dari yang pertama ya bisa dikenakan tilang lagi,” ujarnya.
Misalnya, pengemudi A telah ditilang karena tidak membawa SIM dan diberikan surat tilang. Kemudian, beberapa hari setelahnya ia kembali terkena razia lantaran tidak memakai helm. Dengan demikian, pengemudi A akan diberikan surat tilang lagi untuk pelanggaran kedua. Besaran denda yang dibayarkan juga dua kali, tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan.
Sebagai informasi, sidang biasanya dijadwalkan paling lama 5-14 hari setelah menerima surat penilangan.
Maksimal tilang sebanyak 3 kali Sementara itu, Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal menuturkan, penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang secara administrasi, dilakukan dengan penyitaan SIM, STNK, atau kendaraan pengemudi. Selain itu, pengemudi kendaraan bisa dikenakan tilang manual dengan batas maksimal tiga kali.
“Jika pengemudi kendaraan melakukan pelanggaran dalam waktu sebelum jatuh tempo tanggal sidang, maka pelanggaran lalu lintas maksimal dilakukan tiga kali,” ujarnya. Alfian menjelaskan, polisi akan menyita SIM pengemudi saat melakukan pelanggaran pertama. Jika kembali melakukan pelanggaran, polisi akan mengambil STNK sebagai barang bukti kedua. Apabila pengendara kembali melakukan pelanggaran lalu lintas, polisi akan menahan kendaraannya. (lh/red)