Sopir Truk Pengangkut Sampah divonis 4 Tahun 3 Bulan, Keluarga Korban Tuntut Tanggung Jawab Pemilik Kendaraan

Surabaya, LintasHukrim – (8/10/25)Sidanga perkara kecelakaan maut di depan pusat perbelanjaan BG Junction Surabaya yang menewaskan seorang wanita telah memasuki tahap akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 4 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp6 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Suwanto Bin Mirakih sopir truk pengangkut sampah yang terbukti lalai hingga menewaskan korban.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang dengan agenda putusan, yang dipimpin langsung oleh majelis hakim AGUS CAKRA NUGRAHA , Putusan itu sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, SH dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang sebelumnya menuntut pidana 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp6 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam persidangan, terdakwa mengakui kelalaiannya saat mengemudikan truk hingga menyebabkan korban meninggal dunia di tempat kejadian. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekaman CCTV, kecelakaan terjadi ketika korban mengendarai sepeda motor melaju lurus di jalur kiri tepat di depan pintu masuk BG Junction. Tiba-tiba, truk pengangkut sampah berbelok tajam ke kiri, menghantam sepeda motor korban hingga terseret beberapa meter.
Korban meninggal dunia di lokasi kejadian dengan kondisi mengenaskan. Sementara truk yang terlibat diketahui merupakan kendaraan milik pribadi almarhum ayah dari seseorang bernama Wisnu, bukan milik CV Kemulyaan, sebagaimana sempat disebut dalam pemberitaan .
Usai sidang putusan, Stefani Margareta, ST, SH, MH, kakak kandung korban, menyampaikan bahwa meskipun pihak keluarga menghormati putusan majelis hakim, mereka belum melihat adanya bentuk tanggung jawab dari pemilik truk maupun pihak lain yang terkait.
“Kami menghormati putusan hakim, tapi kenyataannya sampai hari ini tidak ada tanggung jawab sama sekali dari pihak pemilik kendaraan. Padahal nyawa adik saya hilang karena kelalaian sopir yang membawa truk itu,” ujar Stefani saat diwawancarai usai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Stefani juga menjelaskan bahwa truk yang digunakan saat kecelakaan tidak layak jalan dan tidak terdaftar atas nama perusahaan.
“Banyak yang mengira truk itu milik CV Kemulyaan, padahal bukan. Itu atas nama pribadi bapaknya Wisnu, dan sekarang kendaraan itu menjadi hak waris Wisnu. Tapi sejak kejadian, baik dia maupun pihak keluarganya tidak pernah datang, apalagi menyampaikan permintaan maaf,” jelasnya.
Menurut Stefani, keluarga telah berusaha mencari kejelasan dan meminta itikad baik dari pihak pemilik kendaraan, namun tidak mendapat respons.
“Kami sempat datang ke lokasi dan mencoba menghubungi mereka. Tapi tidak pernah ada tanggapan. Padahal sepeda motor korban hancur total, dan tidak ada penggantian sedikit pun,” tambahnya.
Pihak keluarga menyatakan akan menempuh jalur hukum perdata terhadap pemilik kendaraan. Hal ini disampaikan oleh Stefani, salah satu anggota keluarga korban yang turut hadir mendampingi selama proses persidangan.
“Kami akan melangkah lebih jauh, karena tidak ada tanggung jawab dari pihak pemilik truk. Sepeda motor korban rusak parah, tapi tidak diganti. Nyawa memang tidak bisa dibayar, tapi setidaknya harus ada itikad baik,” tegas Stefani
Stefani juga menyoroti sikap pemilik kendaraan yang dinilai tidak menunjukkan empati.
“Kami kecewa karena tidak ada satu pun pihak yang datang menemui keluarga, bahkan hanya sekadar minta maaf pun tidak. Kalau mereka pikir persoalan ini selesai dengan vonis sopir, mereka salah. Kami akan lanjutkan lewat jalur hukum perdata,” ujarnya.
Selain proses hukum, keluarga korban juga menghadapi kendala dalam pengurusan santunan dari Jasa Raharja. Menurut Stefani, petugas menyatakan bahwa yang berhak menerima santunan hanya orang tua, pasangan, atau anak korban.
“Orang tua kami sudah meninggal, adik saya juga belum menikah. Saya kakaknya dan selama ini kami tinggal serumah. Tapi kata petugas, saya tidak berhak menerima santunan. Jadi sampai sekarang kami tidak menerima apa pun,” ungkap Stefani dengan nada kecewa.
Sementara itu, saat media mencoba meminta keterangan dari pihak Wisnu, selaku ahli waris kendaraan yang digunakan dalam kecelakaan, tidak ada tanggapan yang jelas. “Saya tidak bisa mikir, Mas,” ucapnya singkat sambil meninggalkan lokasi.
Putusan ini sekaligus menutup proses pidana terhadap sopir truk pengangkut sampah. Namun bagi keluarga korban, perjuangan untuk mencari keadilan belum berakhir. Mereka berkomitmen melanjutkan upaya hukum terhadap pihak pemilik kendaraan yang dinilai lalai, serta memperjuangkan hak-hak administratif korban yang belum terpenuhi.
 
				 
					




