HeadlineSerious InjurySidang Lalu Lintas

Sopir PT Gajah Mas nubruk SPBU, perusahaan tidak bertanggung jawab  

Surabaya-LintasHukrim,(19/9/24) PN Surabaya Ruang Garuda 1 menyidangkan perkara Laka Lantas JPU Dewi kejaksaan tanjung Perak Surabaya kejadian pada 11 Maret 2024 Sebuah insiden kecelakaan lalu lintas terjadi di SPBU 54.601.18 yang terletak di Jalan Alun-alun Priok Nomor 2, Kota Surabaya, pada Senin dini hari sekitar pukul 03.30 WIB. Kejadian tersebut melibatkan sebuah truk T. Head HINO dengan nomor polisi L 9712 UJ yang dikemudikan oleh Afandy Suparyanto, seorang sopir yang telah bekerja selama 5 tahun di PT Gajah Mas.

Kecelakaan bermula ketika Afandy mengemudi truk dari Pelabuhan Tanjung Perak menuju Sidoarjo. Dalam perjalanan, ia kehilangan konsentrasi karena kelelahan dan mengantuk. Truk yang dikendarainya oleng ke kiri dan menabrak plang stand box serta mesin pompa pengisian bahan bakar di SPBU tersebut. Kerusakan yang ditimbulkan mengakibatkan kerugian material bagi SPBU sebesar Rp 410 juta, dengan kerusakan terbesar pada dispenser digital yang diperkirakan senilai Rp 370 juta.

Menurut informasi, dari terdakawa Afandy ” baru saja pulih dari sakit dan kembali bekerja setelah beristirahat. Sebelum kejadian, ia juga sempat makan dan minum teh panas untuk menyegarkan diri. Meski demikian, kondisi fisiknya yang masih lemah diduga menjadi penyebab utama kecelakaan ini.” Imbuhnya

Afandy yang mengemudikan truk dengan surat-surat kendaraan yang lengkap, langsung meminta maaf atas kejadian tersebut. Namun, hingga saat ini, belum ada penyelesaian materi terkait kerugian yang dialami oleh pihak SPBU. PT Gajah Mas, selaku perusahaan tempat Afandy bekerja, tidak menanyakan tentang angka kerugian hanya menanyakan asuransi dan tidak menanggung kerugian yang dialami pegawainya.

Kasus ini saat ini sedang ditangani oleh pihak berwajib dan Afandy dihadapkan pada tuntutan hukum sesuai dengan Pasal 310 Ayat (1) Jo. Pasal 229 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jika terbukti bersalah, Afandy terancam hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi peringatan akan pentingnya menjaga kondisi fisik saat berkendara, terutama bagi para pengemudi yang menempuh perjalanan panjang. Kelelahan dan kurangnya istirahat bisa berakibat fatal tidak hanya bagi pengemudi sendiri, tetapi juga bagi orang lain di sekitarnya. Diharapkan pihak terkait dapat segera menyelesaikan permasalahan ini dengan adil dan bijaksana, serta menjadi pelajaran bagi kita semua untuk selalu berhati-hati di jalan (Red)


CATATAN REDAKSI LINTAS HUKRIM :

Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan / atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan / atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintashukrim@gmail.com.atau nomor WA 0821 2045 0500 ,0821 4001 6298 atas perhatiannya sebelumnya disampaikan terima kasih ( red ).

Berita Lainnya

Back to top button