HeadlineHukum & Kriminal

Sopir Go Box Tak Sadar Terlibat Pengangkutan Barang Curian

Surabaya – LintasHukrim,(24/9/24)Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang terbuka terkait kasus pencurian scaffolding di proyek Grand Peninsula, Mulyorejo, dengan terdakwa Muchamad Khoirul bin Senen. Sidang yang dipimpin oleh hakim di ruang Garuda 2 tersebut sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mosleh dari Kejaksaan Negeri Surabaya, serta menghadirkan saksi dari pemilik mobil rental yang digunakan dalam aksi pencurian.

Menurut keterangan saksi, terdakwa menyewa mobil Pik Up melalui aplikasi Go Box untuk keperluan pengangkutan tanpa sepengetahuan pemilik bahwa mobil tersebut digunakan untuk mengangkut barang curian. Saksi juga menyatakan bahwa tidak mengetahui bahwa barang yang diangkut adalah hasil curian. Terdakwa menyewa mobil sebanyak lima kali dan selalu membayar sesuai tarif yang tertera di aplikasi.

Terdakwa Muchamad Khoirul mengaku telah melakukan pencurian sebanyak lima kali, yang dimulai pada tanggal 5 Mei hingga 2 Juni 2024. Setiap aksinya dilakukan pada pagi hari di lokasi proyek Grand Peninsula BD-11. Terdakwa dibantu oleh saksi Hartono Bin Siran untuk memuat scaffolding ke atas mobil. Setelah itu, terdakwa menjual barang curian tersebut kepada seorang penadah bernama Sungut, yang saat ini masih buron (DPO).

Dalam keterangannya, Muchamad Khoirul menjelaskan bahwa harga scaffolding hasil curian bervariasi antara Rp 1.000.000 hingga Rp 1.200.000 per transaksi. Total lima kali pencurian yang dilakukan oleh terdakwa melibatkan beberapa set scaffolding yang diambil dari proyek tersebut.

Akibat perbuatannya, terdakwa Muchamad Khoirul diancam dengan pasal terkait pencurian dengan pemberatan. Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda saksi  yang lain.(Red)

 

 

Berita Lainnya

Back to top button