Hukum

Sony Sofyan Roziqin Didakwa Tipu Gelap Tanah Miliaran, Akui Perbuatan di Persidangan

SURABAYA, LintasHukrim-[3/12/25] Perkara dugaan penipuan dan penggelapan tanah bernilai miliaran rupiah kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Terdakwa Sony Sofyan Roziqin bin Sunaryo (alm.) dihadapkan ke meja hijau oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Sidang berlangsung Rabu (3/12/2025).

Kasus ini berawal dari rencana bisnis tambak udang milik Anthony Setiawan Teodorus dan ibunya, Lianawati Setyo, pada September 2019. Melalui seorang makelar, keduanya dipertemukan dengan pengurus Koperasi Serba Usaha Karya Mandiri, yakni Sunaryo (alm.) selaku ketua serta Sony sebagai sekretaris.

Dalam pertemuan di sebuah rumah makan di Situbondo, keduanya menawarkan dua bidang tanah berstatus SHGU No. 21 seluas 198.609 m² dan SHGU No. 22 seluas 45.350 m² di Desa Pelayan, Kecamatan Panarukan, Situbondo. Harga yang diminta Rp 5 miliar ditambah satu unit Mitsubishi Pajero seharga sekitar Rp 650 juta, dengan skema pembayaran bertahap. Salah satu sertifikat juga disebut masih terikat di Bank Mandiri Syariah.

Tergiur penawaran itu, keluarga Anthony mulai mentransfer uang. Pada 19 September 2019, Rp 500 juta dikirim sebagai tanda jadi. Transfer berikutnya terus berjalan hingga Juli 2020. Tercatat lebih dari 25 kali pengiriman oleh Anthony dan Lianawati ke rekening Sunaryo maupun Sony, dengan total kerugian yang menurut JPU mencapai Rp 5.650.000.000.

Sony disebut meyakinkan korban bahwa proses administrasi, mulai dari balik nama hingga rekomendasi dinas, sedang berjalan. Bahkan beberapa dokumen dari Dinas Perikanan Situbondo sempat diperoleh.

Namun tanah yang telah dibayar korban tak kunjung diserahkan. Sunaryo dan Sony justru menawarkan dua bidang SHGU tersebut kepada pihak lain.

Pada titik itu muncul nama Sanjaya Sundjoto. Ia menerima tawaran Sunaryo dan Sony dengan harga Rp 5 miliar tanpa meneliti kondisi objek maupun alasan penjualan yang terkesan terburu-buru. Melalui broker Hary Prayoto, Sanjaya bahkan langsung menyetor uang muka Rp 100 juta. Menurut JPU, tindakan itu menjadi pemicu percepatan pengalihan yang dapat merugikan pihak lain.

Sumber kejaksaan menggambarkan langkah itu sebagai tindakan oportunis menguasai objek besar dengan modal kecil. Sanjaya dinilai mengambil peluang, bukan sekadar membeli tanah.

Pada 20 Juli 2020, Sunaryo, Sony, Hary, dan Sanjaya bersama-sama mendatangi kantor notaris Yulius Efendi. Kehadiran Sanjaya dalam pertemuan legal itu disebut JPU sebagai isyarat bahwa ia mengetahui adanya proses jual beli, namun tidak memeriksa riwayat transaksi sebelumnya atau memastikan tidak ada hak pihak lain.

Dugaan kejanggalan semakin kuat ketika Dinas Perikanan Situbondo memberi tahu Anthony bahwa ada pihak lain yang mengurus rekomendasi atas dua SHGU yang sama. Nama itu adalah Sanjaya. Langkah administratif tersebut menegaskan bahwa Sanjaya bukan pembeli pasif, tetapi turut aktif mengurus legalitas seolah dirinya pemilik yang sah.

Dalam perkara ini, hanya Sony yang duduk sebagai terdakwa. Posisi hukum Sunaryo tidak dapat diproses karena telah meninggal dunia.

Di persidangan, Sony mengakui perbuatannya. “Saya salah, Yang Mulia. Saya bersedia mengembalikan semua kerugian. Uangnya masih ada,” ucapnya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Nur Kholis, dengan JPU Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

 

Berita Lainnya

Back to top button