Sonny Sofyan Didakwa Tipu Rp5,6 Miliar dalam Jual Beli Tanah Tambak

Surabaya,LintasHukrim – (12/11/25) Pengadilan Negeri Surabaya,
Terdakwa Sonny Sofyan Roziqin bin Sunaryo (alm) duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya setelah didakwa melakukan penipuan dan penggelapan atas dua bidang tanah Hak Guna Usaha (HGU) di Situbondo yang menyebabkan kerugian korban mencapai Rp5,65 miliar.
Jaksa penuntut umum dalam dakwaannya menyebut, Sonny bersama almarhum ayahnya, Sunaryo—yang juga menjabat Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Karya Mandiri—menawarkan dua bidang tanah tambak di Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan, Situbondo, masing-masing HGU Nomor 21 seluas 198.609 meter persegi dan HGU Nomor 22 seluas 45.350 meter persegi.
Keduanya menawarkan lahan tersebut kepada korban Anthony Setiawan Teodorus dan ibunya, Lianawati Setyo, pada September 2019 dengan harga Rp5 miliar ditambah satu unit mobil Pajero senilai Rp650 juta.
Dalam proses negosiasi, terdakwa meyakinkan korban bahwa salah satu HGU sedang dijaminkan di Bank Mandiri Syariah Surabaya, dan meminta pembayaran secara bertahap.
Sejak 19 September 2019 hingga Maret 2020, korban dan ibunya mentransfer uang secara berkala ke rekening Sunaryo dan Sonny dengan total mencapai Rp5,65 miliar. Namun, meski pembayaran lunas, surat tanah yang dijanjikan tak pernah diserahkan.
Belakangan, korban mengetahui dua bidang tanah itu justru telah dijual kembali oleh terdakwa dan ayahnya kepada pihak lain bernama Sanjaya Sundjoto, tanpa sepengetahuan maupun izin dari korban.
Dalam dakwaan alternatif kedua, jaksa menilai tindakan terdakwa juga memenuhi unsur Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, karena secara sengaja dan melawan hukum memiliki barang milik orang lain yang berada dalam kekuasaannya, bukan karena kejahatan.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5,65 miliar, sementara proses hukum kini berjalan di PN Surabaya.





