Siulan Berujung Penganiayaan: Dua Pemuda Terlibat Kekerasan di Muka Umum
LintasHukrim-nsiden kekerasan yang terjadi di Jalan Wonorejo II, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Tegalsari, Surabaya, pada Sabtu (21/9/2024) dini hari, memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam kasus ini, terdakwa Dhanareli Duari bin Supardji bersama Moch Sholeh (DPO) didakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka pada korban, Albert Angka.
Berdasarkan dakwaan jaksa, peristiwa bermula ketika korban Albert Angka bersama saksi Jessica Tamaralie melintas di lokasi kejadian sekitar pukul 03.59 WIB. Saat itu, terdakwa bersama rekan-rekannya tengah mabuk dan menggoda saksi Jessica dengan siulan. Tidak terima dengan tindakan tersebut, korban berhenti dan menegur terdakwa.
Namun, teguran itu memicu emosi terdakwa. Terdakwa langsung mendekati korban dan memukulnya sebanyak dua kali di bagian wajah. Rekan terdakwa, Moch Sholeh, juga turut melakukan pemukulan sebanyak dua kali. Akibatnya, korban mengalami luka serius, termasuk luka robek di bibir, memar di sekitar mata, serta pendarahan di selaput putih mata, sebagaimana tercantum dalam Visum Et Repertum yang ditandatangani oleh dr. Vico Mardenanta dari Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa Dhanareli Duari dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama
dilakukan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka, ancaman pidana untuk Dakwaan ini adalah hukuman penjara tujuh tahun.
Jaksa mengungkapkan bahwa hingga saat ini, terdakwa tidak menunjukkan itikad baik untuk meminta maaf atau berdamai dengan korban. Sikap ini menjadi salah satu faktor yang memberatkan posisi terdakwa
Sidang kasus ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi untuk memperkuat dakwaan Sidang kasus ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi untuk memperkuat dakwaan jaksa. Publik berharap pengadilan dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk menghindari tindakan kekerasan di tempat umum.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan kekerasan yang dipicu oleh hal sepele, yakni godaan berupa siulan, namun berdampak pada korban secara fisik maupun psikologis.