Ditreskrimum Polda Jatim Gelar Perkara Khusus Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Pelapor Mudji Witono Minta Keadilan

Surabaya,Lintas Hukrim- 23 Mei 2025
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menggelar gelar perkara khusus atas laporan warga Surabaya, Mudji Witono, pada Kamis siang (22/5/2025). Gelar perkara ini merupakan tindak lanjut atas permintaan Mudji terkait laporannya yang sebelumnya dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) pada akhir 2024.
Mudji melaporkan Sdr. GPU, Direktur PT Graneda, atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait transaksi pembelian rumah di Perumahan Grand Gresik Harmony pada tahun 2014. Gelar perkara khusus ini dipimpin oleh Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Jatim dan dihadiri oleh penyelidik Subdit 2 Harda serta pihak Bank Syariah Indonesia (dahulu BRI Syariah).
Dalam keterangannya, Mudji menyebut keputusan penghentian penyelidikan oleh Subdit 2 Harda tidak objektif dan tidak transparan. Ia bahkan melaporkan oknum penyidik ke Kapolda Jatim, Bidang Propam, Irwasda, dan Biro Wassidik Polda Jatim karena diduga menyembunyikan barang bukti penting serta terindikasi bersekongkol dengan pihak terlapor.
“Saya merasa laporan saya dipetieskan. Ada bukti transfer yang tidak sesuai, dana dicairkan atas nama anak saya tanpa persetujuan saya. Bahkan identitas saya dipalsukan dalam akad pembiayaan,” ujar Mudji.
Menurut Mudji, permasalahan bermula ketika ia membeli rumah senilai Rp865 juta dari PT Graneda. Meski rumah telah lunas, muncul klaim kekurangan pembayaran sebesar Rp255 juta untuk renovasi rumah. Untuk melunasi kekurangan itu, Mudji diajak ke notaris guna melakukan akad pembiayaan dengan BRI Syariah. Namun, pembiayaan tersebut atas nama anaknya, Ferdiansyah, tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.
Dari pembiayaan tersebut, dana sebesar Rp612 juta dicairkan dan digunakan oleh GPU, sedangkan Mudji tidak menerima dana tersebut. Anehnya, ia tetap dibebani kewajiban membayar cicilan. Karena tidak sanggup membayar, rumah tersebut dilelang oleh BRI Syariah seharga Rp580 juta.
“Saya dirugikan hingga Rp3 miliar. Uang lelang sisa Rp556 juta tidak jelas keberadaannya. Bahkan, data pembukaan rekening tabungan atas nama Ferdiansyah ditemukan menggunakan KTP palsu yang dicetak setelah rekening dibuka. Ini jelas dugaan pemalsuan,” tegas Mudji.
Mudji juga menunjukkan adanya transaksi mencurigakan pada rekening atas nama Ferdiansyah, bahkan sebelum rekening tersebut resmi dibuka. Ia menduga terjadi persekongkolan antara pihak developer, bank, dan oknum penyidik.
Menanggapi permintaan tersebut, Ditreskrimum Polda Jatim akhirnya melakukan gelar perkara khusus. Mudji berharap gelar perkara ini membuka jalan untuk melanjutkan proses hukum ke tahap penyidikan, serta mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam pemalsuan, penggelapan, dan penipuan terhadap dirinya.
“Institusi penegak hukum harus akuntabel dan adil. Jangan lindungi pelaku, tapi lindungi korban. Saya hanya ingin keadilan ditegakkan,” pungkas Mudji.