Singa persidangan tak gentar

Surabaya, Lintas Hukrim – Perjalanan panjang kasus dugaan penggelapan jabatan yang menjerat Rochmad akhirnya sampai pada ujungnya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada mantan karyawan PT Super Sukses Sejahtera, Rabu (27/8/2025).
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Suparlan Hadiyanto, S.H., yang dua pekan sebelumnya menuntut Rochmad 3 tahun 6 bulan penjara. Jaksa menilai, Rochmad terbukti melakukan penggelapan dalam hubungan kerja sebagaimana diatur Pasal 374 jo Pasal 55 KUHP.
Dalam sidang tuntutan, jaksa juga mengajukan sejumlah barang bukti, mulai dari hasil audit perusahaan, slip gaji, surat keputusan pengangkatan karyawan, invoice, hingga rekening koran. Uang tunai sebesar Rp225,5 juta yang sempat disita pun dikembalikan kepada perusahaan melalui saksi Arif Cayono.
Sebelum putusan dibacakan, Rochmad sempat membacakan pledoi dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca. Ia mengaku menyesal, menegaskan sudah melunasi kerugian sebesar Rp121 juta lebih, dan meminta kesempatan kedua.
“Saya malu, keluarga saya juga malu. Saya sudah mengembalikan uang itu dan tidak akan mengulanginya lagi,” kata Rochmad sambil menitikkan air mata.
Ia juga mempermasalahkan dasar dakwaan jaksa yang dianggap kabur. Menurutnya, audit internal yang dipakai berbeda dengan laporan resmi perusahaan. Bahkan beberapa saksi membantah adanya transaksi yang dituduhkan.
Namun, majelis hakim yang diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya tetap menyatakan Rochmad bersalah. Hakim menilai unsur pasal telah terpenuhi meski akhirnya menjatuhkan vonis lebih ringan daripada tuntutan.
“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan, dikurangi masa tahanan,” tegas hakim dalam amar putusannya.
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Gregorius Pandapotan Simamora, S.H., M.H., C.C.D., mengatakan pihaknya menghargai putusan hakim, tetapi menilai seharusnya hukuman bisa lebih ringan.
“Klien kami sudah beriktikad baik dengan mengembalikan kerugian. Ia kooperatif sejak awal dan selalu menghormati proses hukum. Fakta persidangan membuktikan hal itu,” ucap Gregorius.
Ia juga mengingatkan publik agar menghormati asas praduga tak bersalah. “Kami percaya majelis hakim memutus berdasarkan fakta hukum, bukan opini. Namun, kami akan mempelajari putusan ini lebih lanjut, apakah menerima atau menempuh upaya hukum lanjutan,” tambahnya.