Hukum & Kriminal

Singa Hukum Mengaum pada Pledoi, Kuasa Terdakwa Tegaskan Tak Boleh Ada Kriminalisasi

Surabaya,LintasHukrim – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya mendadak hening ketika terdakwa kasus dugaan penggelapan dalam jabatan, Rochmad, membacakan nota pembelaan (pledoi), Rabo (20/8/26 )Dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca, Rochmad menyampaikan penyesalannya di hadapan majelis hakim.

“Saya malu, keluarga saya juga malu atas kejadian ini. Saya sudah mengembalikan uang itu, dan saya tidak akan mengulanginya lagi,” ucap Rochmad sambil menitikkan air mata.

Dalam pledoinya, Rochmad mengakui perbuatannya sebagai sebuah kekhilafan yang tidak seharusnya terjadi. Ia menegaskan kerugian PT Super Sukses Sejahtera selaku pelapor telah diganti sepenuhnya sebesar Rp121.758.200 sesuai somasi perusahaan.

Meski demikian, pihak pelapor menolak perdamaian dan memilih tetap membawa perkara ini ke ranah hukum.

Soroti Audit dan Dakwaan Jaksa
Rochmad bersama penasihat hukumnya juga mempersoalkan dasar dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dinilai kabur (obscuur libel). Menurutnya, audit internal perusahaan yang dipakai jaksa berbeda dengan laporan keuangan resmi.

“Hasil audit internal mencantumkan nilai kerugian yang tidak sesuai dengan laporan resmi. Kami memiliki bukti laporan asli tersebut,” kata penasihat hukum Rochmad.
Beberapa saksi yang dihadirkan dalam persidangan bahkan membantah transaksi yang dituduhkan, termasuk saksi toko rekanan yang menyebut invoice yang dipakai dalam berkas perkara tidak pernah ada.

Rochmad juga memohon agar majelis hakim mempertimbangkan haknya atas gaji yang pernah diterima. Menurutnya, gaji bulanan adalah bagian dari hak kerja yang sah, sementara kerugian perusahaan sudah diganti lunas.

“Saya adalah tulang punggung keluarga dengan istri dan dua anak. Saya mohon gaji itu tidak ditarik kembali,” ujarnya.
Permintaan Maaf dan Permohonan Keadilan
Dalam penutup pledoi, Rochmad menyampaikan permintaan maaf secara tulus kepada pihak pelapor serta menegaskan tekad tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Saya mohon diberi kesempatan kedua,” katanya, kembali dengan suara terbata-bata.
Kuasa Hukum Angkat Bicara
Seusai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Gregorius Pandapotan Simamora S.H., M.H., C.C.D., menyampaikan harapannya agar majelis hakim memberikan putusan yang proporsional.

“Kami berharap majelis hakim menjatuhkan putusan seadil-adilnya. Harus jelas dalam menguraikan peristiwa hukum bahwa sudah ada pengembalian ganti rugi sebesar Rp121.758.200 ke rekening pelapor. Ini merupakan komitmen yang luar biasa bagi seorang terdakwa. Jangan sampai ada kriminalisasi dalam penegakan hukum,” tegas Gregorius yang juga dikenal sebagai advokat sekaligus in-house lawyer.

Majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan pembacaan putusan pada agenda berikutnya.

Berita Lainnya

Back to top button