Hukum

Sidang Vinna Natalia: Kesaksian Anak Dinilai Sarat Tekanan Psikologis

Surabaya,LintasHukrim – Sidang perkara dugaan kekerasan psikis dengan terdakwa Vinna Natalia Wimpie Widjojo kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (1/10/2025). Agenda kali ini adalah pemeriksaan tiga anak pasangan Vinna dan korban Sena Sanjaya Tanata Kusuma.

Sidang digelar tertutup untuk menjaga kondisi psikologis anak. Dalam keterangannya, ketiga anak tampak ragu saat menjawab pertanyaan dari kuasa hukum terdakwa, bahkan kerap berbeda dan sering lupa. Namun, ketika pertanyaan dilontarkan oleh jaksa penuntut umum, jawaban anak-anak tersebut mengalir lancar.

“Kami tidak akan memaksa anak-anak. Kami justru menjaga kondisi psikologis mereka. Keterangan ini nanti akan kami elaborasi dengan bukti-bukti lain,” ujar kuasa hukum Vinna, Bangkit, usai persidangan.

Vinna sendiri meyakini anak-anaknya masih menyimpan kasih sayang untuk dirinya meskipun kini lebih banyak bersama Sena. “Saya sempat bertanya apakah mereka tahu alasan saya di sini, ternyata mereka tidak paham. Anak-anak itu tetap sayang pada maminya, hanya saja posisinya sekarang lebih dekat ke papinya,” kata Vinna.

Agenda kesaksian anak ini merupakan kelanjutan dari sidang sebelumnya, Selasa (24/9/2025). Pada persidangan tersebut, Sena selaku korban mengungkap perasaan sakit hati lantaran Vinna menolak kembali ke rumah meski dirinya sudah menuruti sejumlah syarat perdamaian yang disepakati di notaris, termasuk pemberian uang Rp2 miliar dan nafkah Rp75 juta per bulan.

“Saya sudah menuruti keinginannya sesuai akta perdamaian. Tetapi dia tetap tidak mau pulang ke rumah,” ucap Sena di hadapan majelis hakim yang diketuai S. Pujiono.

Namun, Vinna membantah dan menyebut keterangan itu tidak sesuai fakta. Ia menilai janji rumah kontrakan yang disebut Sena tidak pernah terealisasi dan dirinya bahkan dilarang menemui anak-anak oleh ajudan mantan suaminya. “Anak-anak saya malah disuruh tinggal dengan Jeny, karyawan yang dipekerjakan Sena. Padahal saya ada,” kata Vinna.

Saat itu, hakim menawarkan kemungkinan perdamaian agar Vinna mau kembali ke rumah. Namun, terdakwa menolak halus. “Apakah ada jaminan keselamatan saya jika pulang? Saya pernah mengalami KDRT, itu membuat saya trauma,” ujarnya.

Sidang perkara ini akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lain sebelum masuk tahap tuntutan.

Berita Lainnya

Back to top button