Hukum & Kriminal

Sidang Tuntutan Terhadap Ayyub Bin Modjo di Pengadilan Negeri Surabaya

Lintas Hukrim -Surabaya(3/9) Pengadilan Negeri Surabaya menyidangkan kasus perjudian online dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa Ayyub Bin Modjo. Sidang berlangsung di ruang Kartika 1, dipimpin oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita.

Dalam sidang tersebut, JPU Hajita menuntut terdakwa Ayyub Bin Modjo dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 3 bulan. Terdakwa dituduh melakukan perjudian online pada hari Jumat, 7 Juni 2024, sekitar pukul 18.30 WIB. Perbuatan terdakwa berlangsung di Warung Kopi, Jl. Kembang Jepun No. 196, Surabaya.

Menurut dakwaan, terdakwa menggunakan handphone merk Oppo F1S warna gold untuk bermain judi online jenis slot Pragmatic. Terdakwa mengakses situs mpo007-x-habanero.com dan melakukan login dengan username “agua33” dan password “jembot123”. Setelah berhasil masuk, terdakwa melakukan deposit sebesar Rp150.000 melalui aplikasi DANA ke nomor rekening yang tertera di situs tersebut.

Dalam permainan judi online ini, terdakwa memilih menu permainan “Pragmatic” dan memasang taruhan minimal Rp200. Terdakwa kemudian memulai putaran dengan menekan tombol spin secara manual atau menggunakan “Free Spin” dengan harga Rp20.000. Pemenang dalam permainan ini ditentukan berdasarkan pola gambar yang muncul dalam 6 reel, dengan minimal 8 pola yang sama. Kemenangan atau kekalahan dalam permainan ini kemudian mempengaruhi saldo aplikasi DANA milik terdakwa.

Tindakan terdakwa ini dianggap melanggar hukum karena perjudian online yang dilakukannya tidak memiliki izin dari pihak berwenang dan bersifat untung-untungan. Perbuatan terdakwa diancam pidana sesuai dengan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.

Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih lanjut sebelum keputusan akhir diambil oleh majelis hakim.(Red)

—————————————‘———————–CATATAN REDAKSI LINTAS HUKRIM :Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan / atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan / atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintashukrim@gmail.com.atau nomor WA 0821 2045 0500 ,0821 4001 6298 atas perhatiannya sebelumnya disampaikan terima kasih ( red ).

Berita Lainnya

Back to top button