Hukum

Sidang TPPU Investasi Fiktif King koil Rp220 Korban Ungkap Modus Terdakwa

TF : Terdakwa Indah Catur Agustin saat menjalani sidang di PN Surabaya

 

Surabaya, LintasHukrim,Com – Sidang lanjutan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Indah Catur Agustin memasuki babak baru. Korban dihadirkan untuk mengungkap modus Direktur PT Garda Tamatek Indonesia (PT GTI) melakukan aksi tipu gelap yang membuat dirinya mengalami kerugian sebesar Rp171 miliar lebih itu.

Dalam persidangan, korban Lisawati Soegiharto membeberkan kronologi aliran dana hingga tersisa Rp171 miliar yang tak kunjung dikembalikan terdakwa.

Lisawati menjelaskan, awal mula perkara terjadi pada awal 2020. Ia dikenalkan oleh temannya bernama Irwan dengan Greddy Harnando dari perusahaan PT GTI, yang bergerak di bidang penjualan kain.Dalam pertemuan itu, Greddy mengaku sebagai komisaris perusahaan.

Tak lama berselang, seorang perempuan bernama Indah datang dan mengaku sebagai direktur sekaligus pemegang saham PT GTI.

Korban mengaku ditawari kerja sama investasi dengan iming-iming bagi hasil 1 persen serta jaminan pengembalian pokok dana.

“Ada perjanjian tertulis antara PT DTI dengan saya,” ujar Lisawati di hadapan majelis hakim, di ruang Sari 3, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (4/3/26).

Korban menyebut, periode investasi berlangsung sejak April 2020 hingga Januari 2022 dengan total dana yang disetor mencapai sekitar Rp220 miliar lebih. Pada awalnya, pembayaran bagi hasil berjalan lancar. Bahkan korban telah menerima pengembalian sekitar Rp48 miliar.

Namun situasi berubah setelah Irwan meninggal dunia akibat Covid-19. Sejak saat itu, menurut korban, pembayaran mulai tersendat.

Pada Agustus, Indah disebut mendatangi korban di Gresik dan menyarankan agar dana tidak perlu bolak-balik ditransfer melalui bank.

“Katanya di-roll off saja Bu, kalau bolak-balik ke bank capek,” ucap korban menirukan perkataan terdakwa.

Sejak saat itu, dana yang tersisa sekitar Rp171,750 miliar tak pernah lagi dikembalikan. Korban mengaku mulai dipersulit saat menagih haknya. Berbagai janji transfer dan pengiriman uang kerap disampaikan, namun tak pernah terealisasi.

Terdakwa juga sempat menunjukkan data bahwa perusahaan King Koil masih memiliki tunggakan pembayaran Rp100 miliar. Namun korban mengaku hanya diperlihatkan sekilas dokumen purchase order (PO) tanpa pernah diberi salinan.

“Saya hanya dikasih lihat saja, tidak pernah diberi dokumennya,” tegasnya.

Korban juga menyebut tidak pernah memastikan secara langsung kebenaran piutang tersebut ke pihak King Koil. Ia mengaku sepenuhnya mempercayakan pengelolaan dana kepada para terdakwa.

Lisawati menambahkan, uang tersebut disebut-sebut digunakan untuk pengiriman kain ke King Koil. Namun hingga kini pembayaran yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Ia juga menegaskan para terdakwa tidak pernah menjelaskan secara rinci penggunaan dana investasi tersebut, apakah untuk pembelian aset seperti tanah atau kendaraan.

Upaya penagihan pun kerap menemui jalan buntu. Korban mengaku pernah mendatangi rumah terdakwa, namun selalu mendapat alasan sedang ke luar kota, padahal menurut informasi terdakwa berada di rumah.

“Pegawainya keluar masuk dan alasannya selalu sama,” ungkapnya.

Diminta tanggapannya, terdakwa berdalih bahwa alamat yang disebut sebagai kantor adalah keliru dan lokasi tersebut hanya workshop.

“Alamat kantor saya tidak benar yang mulia. Itu rumah jadi workshop saja. Kantor saya (PT. GTI) ada di Jalan Trunojoyo,” dalih Indah.

Terkait angka kerugian, terdakwa mengakui perhitungan yang disampaikan masih berdasarkan pencatatan sementara. “Saat proses penyidikan, belum dilakukan audit menyeluruh,” ujarnya.

Meski demikian, Lisawati berharap sisa dana sebesar Rp171 miliar yang merupakan titipan dari sejumlah rekannya dapat dikembalikan.

“Saya hanya berharap uang itu kembali,” ucapnya lirih.

Dalam kasus ini, Indah didakwa melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Ia juga sebelumnya telah divonis bersalah dalam perkara penipuan investasi berdasarkan Putusan MA Nomor 1906 K/Pid/2025.

Berita Lainnya

Back to top button