Sidang Tertutup Imanuel Wahyudi: Kuasa Hukum Pertanyakan Validitas Visum Anak

- Keterangan foto sidang sebelah kiri Terdakwa Immanuel , Dwi oktorianto R, SH, joenus koerniawan, SH, Agus sugianto, SH, Albert Berry Kurniawan, SH dan Missil Balistiana, SH.
SURABAYA,LintasHukrim – Sidang perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pelanggaran hak anak dengan terdakwa Imanuel Wahyudi kembali digelar tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (2/10/2025). Agenda persidangan kali ini menghadirkan keterangan dari saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum terdakwa yang terdiri dari Dwi Oktorianto R, SH; Joenus Koerniawan, SH; Agus Sugianto, SH; Albert Berry Kurniawan, SH; dan Missil Balistiana, SH menyoroti keterangan ahli yang dinilai mengandung banyak keraguan, khususnya terkait visum atas anak korban.
Menurut penjelasan ahli, visum tersebut ternyata tidak ditulis langsung berdasarkan keterangan anak, melainkan dari pendamping korban saat proses pelaporan di Polda.
“Visum itu bukan berasal dari anak sendiri. Kronologinya ditulis oleh pendamping. Pertanyaan besarnya, siapa sebenarnya yang menulis visum tersebut? Kalau bukan anak, lalu bagaimana keabsahannya,” kata kuasa hukum terdakwa, Dwi Oktorianto R, SH, seusai sidang.
Ia juga menegaskan, fakta di persidangan justru menunjukkan adanya inkonsistensi. “Kronologi dibuat oleh pendamping, bukan korban. Jadi, visum yang dijadikan dasar dakwaan itu bisa dipertanyakan validitasnya,” tambahnya.
Selain itu, tim kuasa hukum juga mengkritisi kompetensi saksi ahli yang dihadirkan. Mereka menilai keterangan ahli tidak mampu memberi kepastian soal siapa subjek dalam visum tersebut. “Kami mempertanyakan keahlian ahli ini. Ahli di bidang apa sebenarnya? Karena keterangannya justru menambah keraguan,” tutup Oktorianto.
Majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya untuk mendengarkan saksi tambahan sesuai agenda. Perkara ini tetap digelar tertutup karena menyangkut kepentingan anak.





