Hukum

Sidang Sindikat Pencurian Emas Pacar Keling, CCTV Jadi Bukti Kunci

Reporter : Achmat Mudzakir
TF : Empat terdakwa WNA saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya

 

SURABAYA, LintasHukrim,Com – Persidangan perkara dugaan pencurian emas senilai Rp233 juta di Toko Emas Mahkota, kawasan Pacar Keling, Surabaya, dengan empat terdakwa warga negara asing (WNA) mulai menguak fakta baru.

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Surabaya, jaksa menghadirkan sejumlah saksi yang membeberkan kronologi aksi para terdakwa.

Saksi yang dihadirkan antara lain pemilik toko emas, dua karyawan toko, serta dua anggota polisi yang melakukan penangkapan terhadap para terdakwa.

Di hadapan majelis hakim, saksi karyawan toko menjelaskan bahwa saat kejadian para terdakwa datang berpura-pura sebagai pembeli. Mereka meminta pegawai mengeluarkan sejumlah perhiasan dari etalase untuk dilihat.

Namun dari rekaman CCTV toko, terlihat salah satu dari mereka diam-diam mengambil perhiasan dan memasukkannya ke dalam tas.

“Dari rekaman CCTV terlihat ada yang mengambil perhiasan dan dimasukkan ke dalam tas,” ungkap salah satu saksi di persidangan.

Meski demikian, wajah pelaku dalam rekaman tidak terlihat jelas karena menggunakan masker dan topi. Kendati begitu, saksi tetap meyakini bahwa orang yang terekam dalam CCTV merupakan salah satu dari terdakwa yang berada di ruang sidang.

Jaksa juga sempat memperlihatkan rekaman CCTV tersebut di hadapan majelis hakim dan para terdakwa sebagai bagian dari alat bukti.

Sementara itu, saat dimintai tanggapan oleh majelis hakim, para terdakwa belum memberikan pengakuan terkait aksi yang terekam dalam CCTV. Majelis hakim menyatakan pemeriksaan terhadap para terdakwa akan dilakukan pada agenda sidang berikutnya.

Terpisah, Hideo dan Kezia pengacara para terdakwa saat ditemui usai sidang mengatakan bahwa pada intinya belum ada pengakuan dari para terdakwa. Tetapi Jaksa meyakini salah satu dari para terdakwa terlihat kesamaan ciri-cirinya dari rekaman CCTV.

“Pada persidangan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terdakwa,” kata Hideo.

Sebagaimana diketahui, keempat terdakwa didakwa melakukan pencurian emas di Toko Emas Mahkota, Pacar Keling pada 22 Januari 2025. Dalam aksi tersebut, 52 perhiasan emas 16 karat dengan berat sekitar 135 gram dilaporkan hilang dengan nilai kerugian sekitar Rp233 juta.

Kasus ini juga diduga berkaitan dengan jaringan pencurian toko emas lintas negara dengan modus berpura-pura menjadi pembeli lalu mengalihkan perhatian pegawai sebelum mengambil perhiasan.

Berita Lainnya

Back to top button