HukumHukum perdata

Sidang Sengketa Tanah TMP Surabaya:“Saksi Kunci Tegaskan: Kepemilikan Tanah Penggugat Lebih Awal dari Pemkot”

Surabaya, LintasHukrim.Com– Sidang lanjutan perkara perdata Nomor 1181/Pdt.G/2025/PN Sby di Pengadilan Negeri Surabaya kembali mengungkap fakta baru dalam sengketa lahan di belakang Taman Makam Pahlawan Sepuluh November. Agenda persidangan kali ini menghadirkan saksi dari pihak penggugat, yakni mantan petugas ukur BPN dan mantan lurah Dukuh Pakis.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Edi Saputra Pelawi, SH., MH. dengan Hakim Anggota Dr. Nurkholis, SH., MH.Muhammad Yusuf k.,SH.,M.HUM.,

Saksi BPN: Pengukuran Tanah Tanpa Keberatan

Saksi pertama, Cayarnus Dumatibun, mantan petugas ukur di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya, memberikan keterangan terkait proses pengukuran tanah pada tahun 2006.
Ia menyatakan bahwa saat itu terdapat permohonan pengukuran dari pihak pemohon, yakni almarhum Suud (Soe’ut Prayitno).

“Pada saat pengukuran, ada (permohonan),” ujar saksi di persidangan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses pengukuran dilakukan sesuai prosedur dan didampingi oleh beberapa pihak di lapangan.

“Didampingi, ada,” tegasnya.
Yang menjadi poin penting, saksi menegaskan bahwa setelah pengukuran dilakukan, tidak ada keberatan dari pihak manapun.

“Setelah pengukuran dan penggambaran, saya serahkan ke kelurahan untuk ditandatangani. Tidak ada keberatan dari pihak manapun,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa pengukuran dilakukan berdasarkan patok batas yang ada, dan hasilnya telah diserahkan kepada kelurahan serta warga untuk ditandatangani sebelum dikembalikan ke BPN.

Saksi Mantan Lurah: Tanah Penggugat Lebih Dulu Ada

Saksi kedua, Edy Sutrisno, mantan Lurah Dukuh Pakis periode 2004–2007, turut memperkuat dalil penggugat.

Ia membenarkan bahwa dirinya menandatangani hasil pengukuran dari BPN saat menjabat.
“Iya,” jawabnya singkat saat dikonfirmasi hakim.

Edy juga menegaskan bahwa pada saat proses pengukuran dan pendaftaran tanah, tidak ada keberatan dari Pemerintah Kota Surabaya atau pihak lain.

“Tidak ada saat itu,” ujarnya.

Lebih jauh, ia mengungkap bahwa saat pengajuan petok tanah oleh pihak Suud, lokasi tersebut belum terdapat makam.

“Saat itu belum ada makam,” tegasnya.

Dalam pendalaman oleh Hakim Anggota Dr. Nurkholis, terungkap fakta penting bahwa objek tanah milik penggugat berbeda dengan milik pemerintah kota.

“Berbeda,” jawab saksi mantan lurah.

Ia menjelaskan bahwa:
Tanah penggugat tercatat sebagai Petok Nomor 280 dengan luas sekitar 1.500–1.700 m²;

Sementara tanah milik Pemkot berstatus Hak Pakai dan berada di bagian depan menghadap jalan raya;

Tanah penggugat berada di bagian belakang dan berbatasan langsung.
Bahkan, saksi menegaskan bahwa kepemilikan tanah oleh penggugat sudah ada sejak tahun 1973.

“Dahuluan penggugat,” ungkapnya saat ditanya mana yang lebih dulu ada antara penggugat dan pihak tergugat.

Kuasa Hukum Soroti Minimnya Bukti
Usai sidang, kuasa hukum penggugat Raymon Hasudungan.SH.,  dan Siti Fatimah.SH., menyampaikan sejumlah catatan penting terkait jalannya persidangan.

Menurut mereka, perkara ini berakar dari serangkaian transaksi sejak tahun 1976, dengan satu bidang tanah yang kini menjadi objek sengketa utama. Persoalan semakin kompleks karena menyangkut batas wilayah yang berbatasan langsung dengan aset pemerintah.

Mereka juga menyoroti fakta bahwa:
Pemerintah Kota Surabaya hanya mengajukan satu bukti, yakni dokumen tahun 2006;

Pihak BPN tidak mengajukan bukti apapun, meskipun data dinilai masih tersedia.

“Padahal data di BPN masih ada, termasuk berkas pengajuan sertifikat klien kami,” ujar Raymon Hasudungan.SH.,

Sementara itu, Siti Fatimah.SH., menambahkan bahwa seharusnya BPN dapat bersikap netral dan objektif dalam perkara ini, terutama ketika terjadi klaim sepihak tanpa didukung bukti yang kuat.
Tidak Ada Keberatan Sejak Awal

Fakta lain yang mengemuka adalah tidak adanya keberatan selama proses pengukuran tanah pada 2006. Hal ini menjadi sorotan karena dalam prosedur pendaftaran tanah, keberatan seharusnya diajukan sejak awal jika ada pihak yang merasa dirugikan.

Sejak saat itu hingga kini, penggugat disebut terus memperjuangkan haknya. Berdasarkan penelusuran terakhir, status pengajuan sertifikat di BPN masih tercatat aktif dan belum dibatalkan.

Nilai Gugatan Rp78,5 Miliar

Dalam perkara ini, penggugat menuntut:
Pengakuan sebagai pemilik sah tanah;
Pengosongan lahan, termasuk pemindahan makam;
Ganti rugi materiil Rp28,5 miliar;
Ganti rugi immateriil Rp50 miliar;
Total tuntutan mencapai Rp78,5 miliar.

Dari keterangan dua saksi kunci, terungkap beberapa poin penting:
Pengukuran tanah tahun 2006 dilakukan sah dan tanpa keberatan;
Tanah penggugat sudah ada lebih dulu sejak 1973;

Tidak ada protes dari Pemkot saat proses awal;

Objek sengketa berbeda dengan tanah milik Pemkot.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya, yakni pemeriksaan lanjutan dan pembuktian dari pihak tergugat.

Berita Lainnya

Back to top button