Headline

Sidang Putusan sela Komisaris PT, CPI Edward Tjandrakusuma dan Direktur PT, CPI Ferry Alfrids Sangeroki terkait Kasus dugaan Penggelapan Dana Condotel Darmo Centrum

Surabaya,LintasHukrim (14/4/25) – Sidang terbuka untuk umum dengan agenda putusan sela terhadap terdakwa Ferry Alfrids Sangeroki, Direktur PT Centurion Perkasa Iman (PT. CPI), berlangsung hari ini di Pengadilan Negeri Surabaya. Terdakwa dihadapkan pada dakwaan terkait kasus penggelapan dana yang melibatkan penjualan unit Condotel Darmo Centrum di Surabaya. Sangeroki, yang didampingi oleh Komisaris PT. CPI, Edward Tjandrakusuma, didakwa melakukan tindakan penggelapan yang merugikan konsumen.

Kasus ini bermula pada Juni 2013 ketika PT Centurion Perkasa Iman, yang dipimpin oleh Ferry Alfrids Sangeroki, menawarkan penjualan unit Condotel Darmo Centrum. Tawarkan ini melibatkan janji-jani fasilitas mewah dan program loyalitas yang menjanjikan pengembalian dana 100% jika unit condotel tidak dipindah nama selama 15 tahun. Salah satu konsumen, Felix The, membeli unit dengan nilai Rp. 728 juta dan melakukan pembayaran melalui cicilan.

Namun, setelah melakukan pembayaran penuh, Felix mengungkapkan bahwa unit yang dijanjikan tidak pernah diserahkan, dan program “Loyalty Reward” yang ditawarkan juga tidak terealisasi. Uang yang telah dibayarkan Felix, bersama dengan konsumen lainnya, diduga telah disalahgunakan oleh para terdakwa.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jaksa Penuntut Umum Galih dari Kejaksaan Surabaya mengungkapkan bahwa Ferry Alfrids Sangeroki dan Edward Tjandrakusuma bersama-sama telah mengalihkan dana yang diterima dari konsumen tanpa memenuhi kewajiban mereka untuk menyerahkan unit Condotel sesuai dengan perjanjian yang ada.

Sidang dilanjutkan pada keterangan saksi saksi yang mengarah pada pembahasan lebih lanjut mengenai bukti-bukti yang ada, untuk melanjutkan proses ke pemeriksaan pokok perkara. Tindak pidana yang dilakukan oleh kedua terdakwa diduga telah merugikan banyak pihak dan menambah sorotan terhadap praktik bisnis yang tidak transparan dalam industri properti.

Pihak keluarga korban dan masyarakat luas mengharapkan keadilan agar para pelaku dapat mempertanggungjawabkan tindakan mereka. Sidang lanjutan akan dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Berita Lainnya

Back to top button