Sidang Pra Peradilan Aktivis Andry Irawan Ditunda, Kuasa Hukum Soroti Ketidakhadiran Polda Jatim

Surabaya, LintasHukrim —Sidang pra peradilan dengan nomor perkara 36/Pid.Pra/2025/PN Surabaya, antara pemohon Andry Irawan melawan termohon Polda Jawa Timur, kembali ditunda pada Rabu, 9 Oktober 2025, lantaran pihak termohon tidak hadir di persidangan.
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Susanthy, SH, MH, berlangsung singkat. Dalam persidangan, majelis hakim mengumumkan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 16 Oktober 2025 mendatang.
Saat kuasa hukum pemohon, Agus, menanyakan langkah majelis bila termohon kembali absen, hakim Susanthy menjawab tegas,
“Apabila termohon tidak hadir lagi untuk yang kedua kalinya, kita tinggalkan saja. Sudah diberi waktu dua kali, tapi tidak datang,” ujar hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Surabaya.
Usai persidangan, kuasa hukum pemohon Agus dan David memberikan keterangan kepada wartawan. Mereka menyebut pra peradilan ini diajukan untuk menguji profesionalitas penyidik Polda Jatim dalam menetapkan Andry Irawan sebagai tersangka.
“Jangan salahkan masyarakat. Polisi itu digaji, disekolahkan, dididik, dan diseragamkan oleh rakyat. Hari ini kami sebagai rakyat menguji profesionalitas penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka,” tegas Agus.
Ia menilai pra peradilan ini juga bagian dari gerakan reformasi kepolisian yang digagas publik sebagai bentuk evaluasi terhadap kinerja aparat penegak hukum.
“Kami menuntut adanya reformasi di tubuh kepolisian. Penangkapan terhadap para aktivis, yang jumlahnya lebih dari 1.200 orang, perlu dikaji ulang. Kami yakin banyak kesalahan dalam penetapan tersangka,” ujarnya.
Kuasa hukum lainnya, Dimas, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari kegiatan aksi damai BEM Nusantara di depan Mako Polda Jawa Timur pada 30 Agustus 2025. Menurutnya, saat itu tim orasi membutuhkan bahan bakar untuk mobil komando agar tetap bisa digunakan dalam kegiatan aksi.
“Kami membeli bahan bakar agar mobil orasi tidak mati saat penyampaian aspirasi. Pembelian itu sudah dikoordinasikan dengan Kasubdit Intel, Bapak Edi,” jelas Dimas.
Namun setelah pembelian BBM, barang tersebut disita oleh petugas. Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan Andry Irawan sebagai tersangka dengan tuduhan percobaan pembakaran Mako Polda Jatim, berdasarkan Pasal 53 KUHP dan Pasal 87 KUHP.
“Tidak ada niat, tidak ada tindakan, tidak ada bukti percobaan pembakaran. Ini bentuk kesewenang-wenangan dalam proses hukum,” tegas Dimas.
Dimas juga menilai penetapan tersangka terhadap Andry Irawan tidak memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
“Awalnya Andry dipanggil sebagai saksi, tapi kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa surat panggilan resmi sebagai tersangka. Itu mencederai hak hukum seseorang,” ucapnya.
Ia menyebut proses penangkapan terhadap Andry dilakukan secara paksa, bahkan menyerupai penanganan kasus terorisme.
“Kami datang secara kooperatif, tapi justru diperlakukan seolah menghadapi pelaku kejahatan berat,” tambah Dimas.
Tim kuasa hukum berharap majelis hakim yang memeriksa perkara ini bersikap objektif dan menegakkan hukum secara adil.
“Kami meminta reformasi Polri benar-benar dimulai dari Polda Jawa Timur. Jangan sampai aktivis yang menyuarakan aspirasi rakyat justru dikriminalisasi,” pungkas Dimas.
Majelis hakim menetapkan sidang pra peradilan ini akan dilanjutkan pada Kamis, 16 Oktober 2025, dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon Polda Jawa Timur, apabila hadir.





