Hukum

Sidang Peredaran Uang Palsu di PN Surabaya, Kuasa Hukum Tegaskan Guntur Bukan Pemeran Utama

Surabaya, LintasHukrim – Dua terdakwa kasus peredaran uang palsu, Guntur Herianto Ridwan dan Njo Joni Andrean, kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (17/12).

Dalam persidangan tersebut, terungkap modus operandi para terdakwa yang bermula dari kecurigaan Moh Soleh, pemilik Toko Nur di Jalan Satelita Utara, Surabaya.

Saksi Moh Soleh menjelaskan, kecurigaan muncul saat terdakwa Njo Joni Andrean membeli rokok dan korek api menggunakan uang pecahan Rp100 ribu yang terasa janggal. Setelah transaksi, Joni mengirimkan lokasi dan menelepon seseorang yang mengaku sebagai ayahnya. Namun, orang tersebut tidak kunjung datang hingga pukul 02.00 WIB. Merasa curiga, istri Soleh kemudian menghubungi ketua RT dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonokromo.

Saksi Muzakir, anggota Polsek Wonokromo, membenarkan bahwa pihaknya mengamankan Joni untuk pemeriksaan. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan Guntur Herianto Ridwan di sebuah rumah di Jalan Jagir No. 356 Surabaya.

“Awalnya Guntur mengaku tidak tahu-menahu. Namun setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa laptop, printer, dan handphone,” ujar Muzakir di hadapan majelis hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana mendakwa kedua terdakwa telah melanggar Pasal 36 Ayat (3) atau Ayat (2) jo Pasal 26 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perbuatan tersebut diduga dilakukan pada 8 September 2025 di Toko Nur dan beberapa lokasi lain yang masih berada di wilayah hukum PN Surabaya.

Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa puluhan hingga ratusan lembar uang palsu berbagai pecahan, alat cetak, stempel logo uang, printer, laptop, cat semprot, serta handphone. Hasil uji laboratorium Bank Indonesia menyatakan bahwa uang pecahan Rp100 ribu yang diperiksa tidak asli.

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Guntur Herianto Ridwan, Eric Bryan Timothy Widjaja, S.H., menegaskan bahwa kliennya bukan pemeran utama dalam perkara tersebut.

“Klien kami, Saudara Guntur, hanya memfasilitasi dan tidak ikut menyebarkan uang palsu tersebut. Pemeran utama dalam perkara ini adalah David, yang hingga saat ini masih berstatus DPO,” ujar Eric kepada wartawan.

Menurutnya, peran Guntur tidak dapat disamakan dengan pihak yang secara aktif mengedarkan uang palsu ke masyarakat. Ia juga menilai fakta persidangan akan menunjukkan secara jelas pembagian peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda Tuntutan oleh Jpu.

Berita Lainnya

Back to top button