Sidang Perbuatan Melawan Hukum Penggugat Dr Vet H Rudiyanto Tergugat PT Pertamina ( persero )
Lintas Hukrim – Surabaya, Sidang perdata perbuatan melawan hukum nomor : 281/Pdt.G/2024/PN Sby ,Dr Vet H Rudiyanto selaku penggugat ,dan para tergugat diantaranya 1, Pemerintah Kota Surabaya cq Kelurahan Bendul Merisi ,2 PT Pertamina (Persero) , dan 3 Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya 1/BPN/ATR Sutabaya .
Timbulnya gugatan ini berawal dari persil 24/D/II Letter C Nomor 1751milik penggugat ( Dr Vet H Rudiyanto yang terletak di Bendul Merisi Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya dikenal Jl. Bendul Merisi Sekolahan I/7 Rt 001 Rw 012 Kelurahan Bendul Merisi Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya yang di klaim milik para tergugat tersebut diatas .
Dalam persidangan setempat sebelumnya yang dihadiri ketua majelis hakim Ni Putu,para turgugat tidak bisa menunjukan lokasi dan batas batas tanah yang diklaim sebagai miliknya ,sebagai catatan majelis bahwa semua para tergugat disamping tidak memiliki alas hak juga tidak bisa membuktikan lokasi dimana tanahnya dalam persidang setempat tersebut.
Samul Arifin SH dan rekan sebagai kuasa pnggugat Dalam sidang lanjutan yang digelar terbuka untuk umum selasa (10/9/24) di ruang sidang sari 3 menghadirkan dua saki yakni saksi Muhammad Achiat Yayak dan saksi Mohammad Safa.
saksi pertama Muhammad Achiat Yayak dipersidangan mengungkap sejarah tanah yang diklaim para tergugat,saksi mengatakan bahwa dirinya beserta keluarganya menempati rumah dikawasan bendul merisi sejak tahun 1954 sekitar 70 tahun.
Lanjut saksi mengungkapkan bahwa penggugat membeli tanah tersebut dari Musyayaroh pada tahun 2002. Ia menegaskan bahwa warga mulai menempati tanah tersebut sejak pabrik minyak aspal milik Pertamina dibongkar pada tahun 1995. Achiat menyebutkan bahwa pihak kelurahan pernah menyatakan bahwa tanah tersebut bukan lagi milik Pertamina.
Berikut keterangan saksi kedua Mohamad Safa, yang juga membeli tanah di lokasi yang jaraknya sekitar 500 meter dengan penggugat yang juga diklaim oleh pertamina dari ahli waris Waliman Bahaji,saksi mengatakan bahwa penggugat ada masalah dalam mengurus sertifikat di BPN dengan dalih tanah masih milik pertamina ,ironisya di kelurahan Sporadik semuanya kepemilikan atas nama penggugat. Menurut Safa, arsip di kelurahan menunjukkan bukti sah atas tanah tersebut, termasuk catatan dalam buku Kretek yang mengakui pemilik tanah terdahulu sebelum dikuasai oleh Pertamina. Ia menegaskan bahwa meskipun Pertamina mengklaim tanah tersebut, warga setempat telah mendapatkan keyakinan dari pihak kelurahan dari buku kretek bahwa tanah itu masih milik penggufat bukan milik Pertamina.
Lebih lanjut, saksi mengungkapkan bahwa Pertamina hanya memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) menurut menteri Agrarian bahwa tanah tersebut berakhir pada tahun 1995. Pertamina sendiri menurut saksi, pernah memberikan ganti rugi kepada warga atas penggunaan tanah warga yang selama ini dipergunakan pertamina untuk keperluan perusahaan semacam uang ganti rugi kewarga yang dinamakan Arem – Arem ,untuk diketahui status pembayaran arem- arem tersebut hanyalah sebagai sewa, bukan merpakan jual beli.lebih gamblang Saksi juga menyatakan bahwa ada bukti dari Kementerian Agraria yang menyebutkan bahwa tanah itu tidak lagi menjadi hak Pertamina setelah masa berlakunya HGB habis.
Saksi juga mengungkap bahwa pada tahun 1999, setelah melalui beberapa kali hearing dengan DPRD Surabaya, diputuskan bahwa Pertamina tidak memiliki cukup bukti untuk mengklaim kepemilikan atas tanah warga tersebut. Warga pun diberikan hak untuk mengurus sertifikat tanah mereka. Pertamina kemudian dikatakan telah mengembalikan dana kepada beberapa warga terkait sengketa, di perjelas dengan keluarnya SK dari Menteri Agraria bahwa Pertamina menempati tanah tersebut hanya berlandaskan HGB itupaun selama 30 tahun dan berakhir pada tahun 1995.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda penyerahan surat perjanjian dan bukti tambahan.
Dalam petitum penggugat
Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada penggugat.
Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Jual Beli Tanah tertanggal 23 Februari 2004 yakni sebidang tanah Kavling seluas 81 M2 adalah sebagian dari luas 135 M2. Berdasarkan Persil 24/D/II Letter C Nomor 1751 yang terletak di Bendul Merisi Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya dikenal Jl. Bendul Merisi Sekolahan I/7 Rt 001 Rw 012 Kelurahan Bendul Merisi Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya adalah Sah Menurut Hukum dengan segala akibat hukumnya.
Menghukum tergugat 2 untuk melayani penggugat dalam pengurusan Surat Keterangan Riwayat Tanah ( Sporadik ) Berdasarkan Persil 24/D/II Letter C Nomor 1751 yang terletak di Bendul Merisi Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya dikenal Jl. Bendul Merisi Sekolahan I/7 Rt 001 Rw 012 Kelurahan Bendul Merisi Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya
Menghukum tergugat 3 untuk menyerahkan kepada penggugat Sebidang Tanah Kavling dengan batas batas yang sudah ada berdasarkan Persil 24/D/II Letter C Nomor 1751 yang terletak di Bendul Merisi Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya dikenal Jl. Bendul Merisi Sekolahan I/7 Rt 001 Rw 012 Kelurahan Bendul Merisi Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya .
Menghukum tergugat 4 untuk melayani permohonan pengakuan hak yang dimohonkan oleh penggugat yakni Sebidang Tanah Kavling milik Berdasarkan Persil 24/D/II Letter C Nomor 1751 yang terletak di Bendul Merisi Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya dikenal Jl. Bendul Merisi Sekolahan I/7 Rt 001 Rw 012 Kelurahan Bendul Merisi Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya untuk diterbitkan Sertifikat Hak Milik atasnama PENGGUGAT ( Dr Vet H Rudiyanto )
Menghukum para tergugat untuk membayar uang kerugian kepada penggugat yakni Kerugian Materiil Uang pembayaran tanah sebesar Rp 17.500.000,- ( tujuh belas juta rupiah ) jual beli tahun 2004 jika diperkirakan saat ini setara Rp 750.000.000,- ( tujuh ratus lima puluh juta rupiah ) belum lagi ditambah biaya pembangunan gedung sekitar Rp 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah ).
Menghukum para tergugat untuk membayar kerugian Immateriil kepada penggugat sebesar Rp 100.000.000,-(Seratus juta Rupiah).
Menyatakan Sah dan Berharga Permohonan Sita Jaminan yang diajukan oleh penggugat yakni masing – masing sebagai berikut :
Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1672 atas nama Djunaidi dan Asenan terletak di Bendul Merisi Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya. NIB 12.01.02.12.02346 Letak Bidang Tanah di Bendul Merisi Sekolahan Berdasarkan Surat Ukur Nomor : 30-11-2000 Nomor :207/Bendul Merisi/2000 Luas Tanah 495 M2 atasnama Pemegang Hak DJUNAIDI terbit pada 04 Juli 2002. Hal lain adalah Tanah Yasan Pethok D No.105 Persil 24 d II, dengan batas – batasnya yang telah ada.
Sebidang Tanah Kavling Berdasarkan Persil 24/D/II Letter C Nomor 1751 yang terletak di Bendul Merisi Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya dikenal Jl. Bendul Merisi Sekolahan I/7 Rt 001 Rw 012 Kelurahan Bendul Merisi Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya dengan batas – batasnya yang telah ada.
Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding atau kasasi dari para tergugat.( red ).
CATATAN REDAKSI LINTAS HUKRIM :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan / atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan / atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintashukrim@gmail.com.atau nomor WA 0821 2045 0500 ,0821 4001 6298 atas perhatiannya sebelumnya disampaikan terima kasih ( red ).