Sidang Peninjauan Kembali Termohon Kejari Tanjung Perak Pemohon Terpidana Bayu Isnanda Nomor Perkara 2650/Pid.B/2021/PN Sby
LintasHukrim – Sidang terbuka untuk umum diruang sidang garuda 1 PN surabaya rabo (2/10/24) termohon PK jaksa Sulfikar dari kejari tanjung perak yang dihadiri jaksa pengganti Herlambang,sedangkan pemohon PK terpidana Bayu isnanda diwakili kuasa hukumnya
Nabbilah Amir, S.H., M.H., C.M.C, C.CD dan Elliya Fita Shofiyana,S.H.
Dalam sidang perdana hari ini penyerahan dokumen dan bukti bukti surat dari kuasa hukum terpidana,ketika hakim menanyakan kepada kuasa hukum terpidana ” alasan apa ini kok penijauan kembali ” tanya hakim, ” adanya kekeliruan penerapan hukum yang disampaikan majelis” jawab Nabila.
Ketika majelis menanyakan kepada termohon PK kepada jaksa Herlambang ,”bagaimana tanggapan jaksa termohon akan ditanggapi secara tertulis atau bagaimana ” tanya hakim,akan saya tangapi secara tertulis majelis ” pada intinya kejaksaan negeri tanjung perak menolak permohonan PK termohon karena penerapan hukum sudah sesuai dengan prosedure ” jawab Herlambang .
Baik kita masih akan uji dan fakta faktanya nanti di persidangan ini yang kemudian nanti hasilnya kita kirim ke makamah agung ,dan sidang kami tutup dan usai sidang dimohon termohon PK dan pemohon PK untuk menanda tangani berita acara sidang peninjauan kembali ( PK ).
Usai sidang wartawan media ini konfirmasi ke Nabila kuasa hukum terpidana Bayu Isnanda ,terkait penolakan permohonan PK terpidana yang disampaikan secara tertulis oleh jaksa Herlambang ,berikut pernyataannya “adanya kekilafan hakim dalam penerapan hukumya dan dalam proses itu ternyata kita bisa mngajukan PK dari adanya kekilafan tadi ,terus tadi kalau jaksa menolak itu hak jaksa nggak papa nantikan semua ketentuannya dan segala keputusannya di MA yang akan melihat fakta fakta dan dokumen dan argumentasi hukum yang kita bangun ,ya kita lihat saja dalam sidang berikutnya ” pungkas Nabila.
Dalam petitum disebutkan mohon kepada mahkmah agung berkenan menjatuhkan putusan ,menerima permintaan dari pemohon PK .
Membatalkan putusan mahkamah agung RI no. 1337/K/Pid/2022 tanggal 8 desember 2022 jo putusan pengadilan tinggi surabaya nomor 450/Pid/2022/PT.Sby tanggal 16 juni 2022 jo putusan PN surabaya no 2650 / Pid.B/2021/PN sby tanggal 7 april 2022 a/n terdakwa Bayu isnanda anugraha.
Mengadili sendiri :
1.mengabulkan permintaan PK pemohon PK .
2.Memutuskan pemohon PK atas nam Bayu isnanda secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 353 ayat (3) KUHP
3. Menjatuhan pidana terhadap pemohon PK oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun menetapkan lamanya pemohon PK atas nama Bayu Isnanda anugraha bin ribut yuliawan berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan.
4.Memerintahkan agar pemohon PK tetap dalam tahanan dan membebankan biaya perkara yang timbul karenanya kepada negara.
5. Dan sekiranya ketua da anggota majelis MA yang mulia dalam pemeriksaan PK ini berpendapat lain agar memberikan putusan yang seadil adilnya.
Untuk diketahui dalam perkara nomor 2650/Pid.B/2021/PN Sby terpidana Bayu Isnanda didalam putusan PN tinggkat pertama surabaya dengan hukuman penjara selama16 tahun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana turut serta melakukan serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer jaksa Penuntut Umum ( red ).