Sidang Merek Bandeng Juwana Memanas, Saksi PT BJI Akui Tak Tahu Logo yang Digugat

LintasHukrim, Surabaya – Sidang gugatan hak merek antara PT Bandeng Juwana (PT BJ) sebagai penggugat melawan PT Bandeng Juwana Indonesia (PT BJI) sebagai tergugat kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (2/3/2026).
Dalam agenda pemeriksaan saksi tergugat, PT BJI menghadirkan Supeno, yang mengaku sebagai mantan sopir sekaligus distributor milik Nugroho.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Teguh Santoso, Supeno menerangkan bahwa produk olahan ikan yang dikenalnya menggunakan merek Bandeng Juwana.
“Pembuatan pengolahan ikan, merek Bandeng Juwana, ada bandeng presto dan asap,” ujar Supeno menjawab pertanyaan kuasa hukum tergugat.
Supeno mengklaim sejak 1997 produk tersebut telah dipasarkan dengan logo berwarna kuning dan hingga kini logo itu tetap digunakan.
“Sejak 1997 produk itu dipasarkan dengan menggunakan nama Bandeng Juwana. Sampai sekarang logonya tetap kuning,” katanya.
Namun, keterangan saksi mulai dipertanyakan saat kuasa hukum penggugat, Haposan Gilbert Manurung bersama Bagus Wirasaputra dari kantor hukum HGM & Rekan, meminta penegasan terkait posisi dan relasi saksi.
“Menegaskan saja, tadi saksi disebut sopir dan distributor. Sopir siapa, distributor siapa, hubungannya dengan Pak Nugroho apa, dan apakah Pak Nugroho masuk dalam Bandeng Juwana Indonesia?” tanya Haposan.
Supeno menjawab bahwa dirinya dahulu bekerja sebagai sopir Nugroho dan kini sudah tidak lagi bekerja. Saat ditanya apakah Nugroho terafiliasi dengan PT BJI, saksi mengaku tidak tahu.
Ketidaktahuan itu kembali terungkap ketika saksi ditanya soal kapan berdirinya PT BJI, maupun mengenai perbedaan logo bandeng tiga ekor dan satu ekor yang menjadi objek gugatan.
“Tidak tahu,” jawab Supeno singkat.
Usai persidangan yang digelar di ruang sidang Cakra tersebut, kuasa hukum PT BJI kembali menolak memberikan komentar kepada awak media dan langsung meninggalkan pengadilan, sebagaimana sikap mereka pada sidang-sidang sebelumnya.
Sebaliknya, kuasa hukum PT BJ memberikan tanggapan tegas atas keterangan saksi tergugat. Menurut Haposan, kesaksian Supeno justru bertolak belakang dan tidak relevan dengan pokok perkara.
“Saksi tidak bisa menjelaskan keterkaitan antara Pak Nugroho dan PT BJI. Logo kuning bandeng tiga itu didaftarkan oleh Nugroho, sedangkan yang kami gugat adalah merek yang didaftarkan PT BJI. Ini tidak sinkron dan layak dikesampingkan,” tegas Haposan.
Ia menambahkan, saksi hanya menerangkan soal logo kuning yang saat ini beredar, bukan merek yang menjadi objek gugatan pembatalan.
“Salah objek. Yang digugat itu merek berwarna biru, tapi saksi menjelaskan yang kuning. Artinya saksi tidak memahami merek mana yang sedang disengketakan,” ujarnya.
Sebagai informasi, PT Bandeng Juwana merupakan usaha pengolahan ikan bandeng asal Semarang yang dirintis oleh Daniel Nugroho Setiabudhi sejak 1981. Merek Bandeng Juwana didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada 9 Desember 1994 di kelas 29, dan badan hukum perseroan didirikan pada 2002.
Gugatan pembatalan merek terhadap PT BJI diajukan di PN Surabaya lantaran domisili tergugat berada di Surabaya. Sengketa ini mencuat setelah pada 2024 pihak penggugat menemukan adanya pendaftaran merek serupa oleh pihak lain saat mengurus izin edar MD di BPOM.
Penggugat menilai pendaftaran merek oleh tergugat berpotensi menimbulkan kebingungan konsumen dan merugikan secara materiil maupun immateriil, karena menggunakan unsur nama, logo, dan warna yang dinilai memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Bandeng Juwana yang telah dibangun selama puluhan tahun.



