Sidang Lanjutan Pekan Depan PH Terdakwa Mohon Agar CCTV Diputar Dipersidangan
LintasHukrim – Surabaya Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang kasus tawuran maut yang melibatkan dua terdakwa, Galang Mahesa Putra (17) dan M. Adil Fahmi (18), yang dituduh melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
Sidang yang berlangsung di Ruang Garuda 2 ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Halimah, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. Agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan saksi verbalisan, Yogi Pratama.
Kasus ini bermula pada 25 April 2024 dini hari, ketika tawuran antar geng pecah di kawasan Wonokusumo, Surabaya. Korban dalam peristiwa tersebut, Muhammad Zaini Ghonni (17), tewas setelah dikeroyok oleh kelompok terdakwa. Berdasarkan keterangan JPU, terdakwa I, Galang Mahesa, bersama beberapa rekannya melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam dan melempar batu ke arah geng lawan.
“Saat itu terdakwa Galang memimpin penyerangan dengan teriakan ‘Ayo serang!’, lalu mengambil batu dan melemparkannya ke arah korban,” jelas JPU Ugik Ramantyo dalam persidangan.
Sementara itu, terdakwa II, M. Adil Fahmi, diduga memberikan alat berupa stick golf kepada Ahmat Rifai, yang kemudian digunakan dalam penyerangan tersebut. Namun, Fahmi disebut tidak ikut langsung dalam tawuran dan memilih pulang setelah menyerahkan stick golf tersebut.
Pengacara terdakwa, Rio, berpendapat bahwa kliennya, Galang, tidak berada di lokasi pada saat kejadian dan meminta bukti rekaman CCTV untuk dihadirkan dan di putar untuk memperjelas situasi Menurut keterangan terdakwa, Galang saya tidak berada di lokasi saat kejadian.setelah minum saya pergi jadi tidak tahu pada saat kejadian tawuran ” ucapnya.
“Untuk mencari materi kebenaran Kami memohon kepada majelis hakim untuk diputar rekaman CCTV pada saat kejadian agar terlihat terang dan jelas,” ucap Rio.
Galang juga mengaku bahwa ia dipaksa mengaku oleh penyidik dan diancam akan dipukuli jika tidak mengaku terlibat. “Saya diancam dan dipaksa untuk mengaku, padahal saya tidak ada di tempat, Yang Mulia,” ungkap Galang di hadapan majelis hakim.
Perbuatan kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain dan pengajuan barang bukti lebih lanjut.
Kasus ini telah menarik perhatian publik karena maraknya tawuran antar geng di Surabaya yang berujung pada kematian remaja ( red ).