Hukum & Kriminal

Sidang Lanjutan Kasus Perundungan di Surabaya:3 saksi perberat Ivan Sugianto Hadapi Dua Pasal

LintasHukrim, Surabaya – (6/3/25) Sidang lanjutan kasus perundungan yang melibatkan Ivan Sugianto sebagai terdakwa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang kali ini menghadirkan korban, Ethan, siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, serta tiga saksi yang memberikan kesaksian terkait kejadian tersebut. Sidang dibuka di Ruang Candra dengan suasana yang tegang.

1.Irianus (Wakil Kepala Sekolah dan Guru Pendidikan Agama Kristen) Irianus menyatakan bahwa ia tidak mengetahui secara detail persoalan yang terjadi. Namun, ia melihat Ivan bersama rekan-rekannya, termasuk seorang teman Ivan yang mengenakan baju merah, menarik name tag Ethan dengan nada marah sambil bertanya, “Kamu siapa?”

Saat mediasi di sekolah, Ethan awalnya diminta untuk meminta maaf secara tertulis dan mengunggahnya. Namun, permintaan maaf tersebut berubah menjadi tindakan yang lebih merendahkan, yaitu sujud dan menggonggong. Orang tua Ethan berusaha agar masalah ini cepat selesai dengan dilakukanya permintaan maaf dengan sujud dan menggonggong Namun, ibu Ethan mengalami sesak napas dan tidak sadarkan diri saat melihat anaknya melakukan tindakan tersebut.

Irianus juga menceritakan bahwa Ivan sempat mengeluarkan kata-kata dengan nada marah, “Panggilkan Kapolres, Polda, saya jamin mereka pulang.” Setelah beberapa kali pertemuan, pihak sekolah, kuasa hukum, dan yayasan memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke kepolisian.

2.Lajarus (Guru Informatika di SMA Kristen Gloria 2)
Lajarus, yang juga sebagai pelapor, menyaksikan kejadian di dalam ruangan sekolah pada tanggal 16 Juni. Ia melihat Ivan menyuruh anaknya, Excel, untuk memukul anak lain bernama Daniel. Lajarus menirukan ucapan Ivan: saat ivan marah dan mengeluarkan kata kata “Panggilkan semua, polsek, kapolres, kejaksaan, tahu nama Ivan Sugianto pasti pulang.”

Lajarus menegaskan bahwa perkara yang terjadi di lingkungan sekolah dan terjadi pada anak didiknya harus jelas di mata hukum. Ia juga menambahkan bahwa laporan ke kepolisian tidak ada permintaan dari keluarga korban hanya bersifat memberitahukanya aja.

3.Windarto (Satpam dari Developer) Windarto, satpam di halaman sekolah, menerima laporan lewat telepon dari wali murid tentang keributan di sekolah. Saat tiba di lokasi, ia melihat Ivan menyuruh Ethan untuk meminta maaf dengan cara jongkok. Windarto berusaha melerai dan menyampaikan agar masalah diselesaikan di dalam sekolah.

Windarto melihat bahwa Ethan berada dalam tekanan dan hanya berjongkok sebelum akhirnya berdiri. Ia kemudian melaporkan ke Babinsa sesuai SOP security.

1. Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak : Ivan dinilai telah menempatkan, membiarkan, menyuruh, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
2. Pasal 335 KUHP ayat (1) butir 1 KUHP**: Terkait dengan tindakan kekerasan atau pemaksaan terhadap orang lain.

JPU Galih Riana Putra menegaskan bahwa Ivan telah melakukan tindakan yang melanggar hukum, khususnya dalam hal kekerasan terhadap anak dan pemaksaan terhadap korban.

Sidang ini menunjukkan betapa seriusnya kasus perundungan ini, terutama karena melibatkan anak-anak di lingkungan sekolah. Pihak sekolah dan orang tua korban berusaha agar kasus ini diselesaikan secara hukum untuk menjaga nama baik sekolah dan melindungi korban dari tindakan kekerasan lebih lanjut.

Kasus ini masih akan berlanjut dengan sidang-sidang berikutnya, dan masyarakat menantikan keputusan hukum yang adil bagi semua pihak yang terlibat.

Berita Lainnya

Back to top button