Hukum & Kriminal

Sidang Lanjutan Kasus Penipuan Proyek Fiktif Beton: Pledoi Pandega Agung Tegaskan Diri Sebagai Korban, Bukan Pelaku

Surabaya, Lintas Hukrim(15/5/25) Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan dalam perkara dugaan penipuan proyek fiktif pengangkutan beton yang menimbulkan kerugian lebih dari Rp100 miliar bagi PT. Bima Sempaja Abadi (PT. BSA).
Sidang yang terbuka untuk umum ini digelar di Ruang Cakra, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari Terdakwa Pandega Agung.

Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak hadir sebagai penuntut umum dalam perkara ini. Sementara, tim penasihat hukum Pandega Agung dari HK Law Firm—Heru Krisbianto, S.H., M.H. dan Erna Wahyuningsih—menyampaikan pledoi yang menegaskan bahwa klien mereka sejatinya adalah korban dari skema rekayasa proyek yang dirancang oleh pihak lain.

Dalam pledoi tersebut, disebutkan bahwa Pandega Agung sama sekali tidak mengetahui bahwa proyek tersebut fiktif. Ia terlibat karena diyakinkan oleh Ponidi, yang menyatakan bahwa proyek pengangkutan beton tersebut merupakan proyek resmi PT. Varia Usaha Beton (PT. VUB).
Bahkan, Ponidi sempat menunjukkan dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) pekerjaan dengan PT. VUB dan mengajak Pandega meninjau langsung lokasi pemuatan di Pelabuhan Gresik serta gudang PT. VUB.

Penasihat hukum menyebut peran Pandega hanya sebatas pelaporan administrasi menggunakan CV. Adil Lokeswara, tanpa keterlibatan dalam operasional proyek. Nama CV. Adil digunakan semata-mata sebagai formalitas legalitas, di mana seluruh dokumen dan skema aliran dana dikendalikan oleh Umar Ghani—sosok yang justru disebut sebagai aktor utama dalam perkara ini, namun hingga kini belum diperiksa maupun dihadirkan ke persidangan.

“Umar Ghani yang menyusun draft perjanjian, menentukan pembagian fee, dan menggunakan CV. Adil sebagai saluran dana proyek. Bahkan dalam BAP, tercantum bahwa fee 10 persen bukan untuk CV. Adil, melainkan dialirkan ke pihak-pihak lain yang ditentukan Umar,” jelas Heru Krisbianto.

Lebih jauh, Erna Wahyuningsih menambahkan bahwa Pandega pernah menjadi investor dalam proyek serupa dengan PT. Pattaya dan sempat bekerja sama dengan PT. Indolink. Setelah Indolink tidak lagi digunakan, Umar menggandeng Pandega untuk menggunakan CV. Adil. Pihak CV. Adil sendiri tidak pernah menjanjikan armada pengangkut beton atau terlibat dalam pengadaan fisik proyek.

Pledoi juga mengungkap bahwa Pandega sempat curiga karena pembayaran dari PT. BSA mulai tidak transparan. Ia pernah mengingatkan Ponidi untuk meminta pembayaran tunai. Namun, saat itu Ponidi malah memperkenalkan PT. SGS sebagai pihak pembayar, yang belakangan diketahui menggunakan dokumen palsu.
Lebih mencengangkan lagi, terungkap bahwa Soen Hermawan alias Slamet Bagio menggunakan identitas palsu. “Nama dan foto yang dipakai ternyata milik orang lain bernama Yusron Yunus. Pandega bahkan telah melaporkan pemalsuan tersebut ke Polrestabes Surabaya,” lanjut Erna.

Penasihat hukum menegaskan bahwa Pandega tidak memiliki niat jahat karena sejak awal bersikap kooperatif, menyerahkan dokumen, dan mengikuti proses hukum. Dalam perkara perdata antara PT. BSA dan CV. Adil sebelumnya, Pengadilan juga memutuskan bahwa Pandega tidak wanprestasi dan tidak wajib mengganti kerugian.

“Bila ia pelaku, tentu tidak akan bersedia menanggung risiko hanya demi ‘meminjamkan’ nama CV. Adil tanpa keterlibatan langsung,” ujar Heru.

Menariknya, dalam persidangan terungkap bahwa pihak PT. BSA sendiri diduga turut memfasilitasi terjadinya penipuan dengan melonggarkan prosedur, seperti tidak meminta surat jalan atau verifikasi fisik proyek. “Perusahaan besar seperti BSA masa tidak melakukan SOP sama sekali? Bahkan saksi korban, Reza Ballawi, mengakui di persidangan bahwa ia menerima fee meskipun tidak pernah meminta,” pungkas Erna.

Penasihat hukum menutup pledoi dengan permohonan kepada majelis hakim agar membebaskan Pandega Agung dari segala dakwaan, karena berdasarkan fakta persidangan, ia bukan pelaku utama melainkan korban dari skema penipuan terorganisir yang dirancang oleh pihak lain.

Berita Lainnya

Back to top button