Sidang dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Sidoarjo: Terungkap Aliran Dana dari Potongan Insentif ASN
Sidoarjo-LintasHukrim,Bupati non aktif Sidoarjo Ahmad Mudhor Ali menjalani sidang dengan agenda ketetangan saksi, sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Ruang Cakra.(7/10/24)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menghadirkan 5 saksi. Mereka adalah Mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono, Mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati, Mantan Sekretaris BPPD Sidoarjo Hadi Yusuf, Sekretaris BPPD Sidoarjo Sulistiyono, dan pegawai BPPD Sidoarjo Rahma Fitri Kristiani.
Di sidang tersebut terungkap beberapa aliran dana yang diambilkan dari dana potongan insentif ASN BPPD (sedekah,).
50 juta buat menggaji pegawai pendopo( sopir, aspri, ajudan). Sekitar 26- 27 juta untuk membayar pajak Bea cukai dan DHL barang pribadi Bupati dari Maroko atas nama Saadah.
Kebutuhan anggaran 100 jutaan saat ada kegiatan Laskar Santri.Untuk acara Haul 1 ( Satu)Abad NU menyediakan nasi bungkus untuk para jamaah yang hadir per nasi 15 ribu rupiah, dan mengeluarkan anggaran dana sekitar 300 jutaan juga diambilkan dari dana potongan insentif ASN BPPD (sedekah).
Aliran dana Rp 50 juta per bulan yang diambilkan dari dana potongan insentif ASN BPPD Sidoarjo untuk menggaji pegawai pendopo ini sesuai dengan keterangan saksi. Ari Suryono sendiri sudah dituntut JPU 7 tahun 6 bulan penjara.
Dia menyebut, bahwa Gus Muhdlor tidak pernah meminta uang tersebut. Menurutnya, Gus Muhdlor cuma meminta bantuan agar penggajian pegawai di Pendopo turut dipikirkan (aspri,pembantu, Sopir) BPPD Sidoarjo kemudian memotong insentif pajak ASN.
“Beliau mengatakan kalau di pendopo ada pengawal, sopir, dan pembantu yang bekerja 24 jam. Mereka tidak digaji dari dana pemkab. Beliau minta bantuan agar mereka diurus,” kata Ari di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor PN Surabaya di Sidoarjo, Senin (7/10/2024).
Ari Suryono menegaskan, nominal Rp 50 juta juga bukan permintaan dari Gus Muhdlor. Yang meminta uang tersebut adalah staf pendopo, Achmad Masruri. Masruri menemui Ari Suryono dan mengatakan kebutuhan pegawai di pendopo mencapai Rp 50 juta.
Sejak saat itu, Achmad Masruri menerima uang Rp 50 juta setiap awal bulan. Sebagian besar uang itu dikirim oleh Siska Wati dan terkadang dikirim langsung oleh Ari Suryono. Jadi, Gus Muhdlor tidak pernah mengirimkan uang untuk menggaji staf pendopo.
Saat baru menjabat sebagai Kepala BPPD Sidoarjo 2021, Ari Suryono juga diberitahu bahwa ada dana yang diberi nama sedekah yang dipotong dari insentif pajak dari para pegawai BPPD.
“Yang memberi tahu adanya dana sedekah adalah Siska Wati dan Hadi Yusuf,” tambah Ari Suryono.
Ari Suryono kemudian berinisiatif dan melakukan obrolan dari beberapa kepala Bagian untuk menutupi dana kebutuhan para pegawai pendopo itu dari uang potongan pajak pegawai yang bernama sedekah. Padahal, Gus Muhdlor saat itu tidak menginstruksikan apapun.
Ari sendiri sebelum diangkat menjadi kepala BPPD adalah PLT BPPD lantas diangkat menjadi Kepala BPPD oleh Bupati terpilih saat itu Mudhor tahun 2021, dan saat menjabat ada kenaikan tambahan insentif 100 juta an saat itu.
“Saya diskusikan dengan Siska Wati untuk diambilkan dari dana sedekah tersebut,” ucap Ari.
Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali ( Muhdlor) tak pernah memerintahkan untuk memotong insentif ASN Sidoarjo. Hal ini terungkap pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo, namun sewaktu dia menjabat sebagai Bupati terpilih saat itu potongan insentif ASN BPPD (sedekah).sudah berjalan sejak Tahun 2017.
Sepeti diketahui, kasus ini berawal dari adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo, 25 Januari lalu. Saat itu KPK mengamankan 11 orang, termasuk Ari dan Siska Wati. Keduanya diduga terlibat dalam pemotongan intensif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen.
—-‐———————————————————
————————————————————–
CATATAN REDAKSI LINTAS HUKRIM :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan / atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan / atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintashukrim@gmail.com.atau nomor WA 0821 2045 0500 ,0821 4001 6298 atas perhatiannya sebelumnya disampaikan terima kasih ( red ).