Sidang Kasus Tawuran Maut Wonokusumo: Keterangan Saksi Penangkapan

LintasHukrim,Surabaya-Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang kasus tawuran maut yang melibatkan dua terdakwa, GMP (17) dan M. AF(18), yang dituduh melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Sidang yang berlangsung di Ruang Garuda 2 ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Halimah, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. Agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan saksi penangkapan Sidang lanjutan tawuran Gang SAKAU yang mengakibatkan meninggal dunia dengan keterangan saksi saksi dari kepolisian ari angga pratama dan Riki oktavianto.dalam BAP terhadap terdakwa Galang tanpa ada paksaan dan kekerasan sudah benar saksi, mereka membenarkan ” benar yang mulia”dan yang memberitahukan nama nama para terdakwa dalam BAP adalah Galang, yang mengkomando untuk menyerang adalah Galang, Galang adalah pimpinan Gang SAKAU sebelum brangkat ke lokasi yang dijanjikan untuk tawuran para terdakwa minum2 an keras tetlebih dulu, namu Galang tidak maju hanya mengkomando dan melempar batu untuk menyerang, dalam BAP kepilisian dan dalam menandatangani BAP tidak ada unsur paksaan.
Menurut pengacara Galang Rio saat menanyakan kepada saksi saat peenyerangan pakai baju apa di jawab putih dan pakai jaket coklat, Stic Golf dari fahmi diserahkan / pinjamkan ke rifai, , waktu pemberkasan BAP Galang tidak didampingi pengacara, Galang membenarkan dan pakai pakaian itu, namun saya tidak ikut menyerang.
Kasus ini bermula pada 25 April 2024 dini hari, ketika tawuran antar geng pecah di kawasan Wonokusumo, Surabaya. Korban dalam peristiwa tersebut, MZGi (17), tewas setelah dikeroyok oleh kelompok terdakwa. Berdasarkan keterangan JPU, terdakwa I, GM bersama beberapa rekannya melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam dan melempar batu ke arah geng lawan.
“Saat itu terdakwa GM memimpin penyerangan dengan teriakan ‘Ayo serang!’, lalu mengambil batu dan melemparkannya ke arah korban,” jelas JPU Ugik Ramantyo dalam persidangan.
Sementara itu, terdakwa II, M.AF, diduga Sementara itu, terdakwa II, M.AF, diduga memberikan/ meminjamkan alat berupa stick golf kepada Ahmat Rifai, yang kemudian digunakan dalam penyerangan tersebut. Namun, Af disebut tidak ikut langsung dalam tawuran dan memilih pulang setelah menyerahkan stick golf tersebut.
Terpisah seusai persidangan menurut Pengacara Gmd Akhmad Rio Syamsudin SH. “Pada saat ditampilkan cctv nya tidak maksimal karena tidak tersorot betul gambar Gmp apakah itu benar benar Gmp karena yang ditayangkan tidak ada yang terfokus TSK Glg” ucapnya.
Rio menambahkan “Dan TDK ada screen shoot perbesaran muka Gmp” penutupnya.