Sidang Kasus Pemalsuan Akta Ditunda, Terdakwa Effendi Pudjihartono Dirawat Inap

Surabaya, (LintasHukrim27/2/25)
Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang kasus dugaan pemalsuan akta yang melibatkan terdakwa Effendi Pudjihartono. Kasus ini terkait pengelolaan lahan milik Kodam V/Brawijaya di Jalan Dr. Sutomo Nomor 130, Surabaya. Namun, sidang terpaksa ditunda setelah terdakwa Effendi Pudjihartono dilaporkan sakit dan harus dirawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Soetomo Surabaya.
Sidang yang seharusnya memeriksa saksi Notaris ini digelar untuk mengungkap keterangan seputar perjanjian kerjasama restoran Sangria antara Ellen Sulistyo, korban dalam kasus ini, dengan terdakwa. Namun, kondisi kesehatan Effendi Pudjihartono memaksa majelis hakim menunda persidangan.
Penetapan Pengadilan
Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Surabaya mengeluarkan penetapan terkait kondisi terdakwa. Berdasarkan surat keterangan dokter nomor W.15.PAS.PAS.27-PK.06.04-1004 tertanggal 25 Februari 2025, Effendi Pudjihartono dinyatakan perlu dirawat inap di RSUD Dr. Soetomo Surabaya.
1. Memberikan izin kepada Effendi Pudjihartono untuk dirawat inap di RSUD Dr. Soetomo Surabaya sejak 27 Februari 2025, dengan pengamanan sesuai peraturan yang berlaku.
2. Membantarkan penahanan terdakwa sejak 27 Februari 2025.
3. Memerintahkan Penuntut Umum untuk mengembalikan terdakwa ke Rumah Tahanan Negara Surabaya setelah selesai dirawat inap.
4. Menyampaikan salinan penetapan ini kepada terdakwa dan keluarganya.
Effendi Pudjihartono didakwa melanggar Pasal 266 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan akta otentik. Ancaman hukuman maksimal untuk dakwaan ini adalah tujuh tahun penjara. Kasus ini bermula dari dugaan pemalsuan akta terkait pengelolaan lahan milik Kodam V/Brawijaya.
Kronologi Penahanan
Terdakwa Effendi Pudjihartono telah menjalani serangkaian proses penahanan sejak Oktober 2024:
-10 Oktober 2024 – 29 Oktober 2024: Penahanan oleh Penyidik.
-1 November 2024 – 10 Desember 2024: Perpanjangan penahanan oleh Penyidik.
-10 Desember 2024 – 29 Desember 2024: Penahanan oleh Penuntut Umum.
-19 Desember 2024 – 17 Januari 2025 Penahanan oleh Hakim PN.
– 18 Januari 2025 – 18 Maret 2025 : Perpanjangan penahanan oleh Ketua PN.
-27 Februari 2025, Penetapan pembantaran penahanan oleh Hakim PN.
Dalam kasus ini, Pengadilan Negeri Surabaya telah mengambil langkah tepat dengan mengedepankan asas keadilan dan kemanusiaan sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28D Ayat (1)yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Selain itu, Pasal 28G Ayat (1)juga menegaskan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, termasuk hak untuk mendapatkan perawatan kesehatan.
Keputusan majelis hakim untuk membantarkan penahanan dan memberikan izin perawatan kepada Effendi Pudjihartono juga sejalan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1989 tentang Pembantaran Tenggang Waktu Penahanan bagi Terdakwa yang Dirawat Inap. Hal ini menunjukkan komitmen penegak hukum untuk menghormati hak-hak terdakwa, termasuk hak untuk mendapatkan perawatan medis yang layak, tanpa mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan.
Dengan demikian, meskipun sidang terpaksa ditunda, langkah ini mencerminkan prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan keadilan bagi semua pihak. Sidang akan dilanjutkan setelah kondisi kesehatan terdakwa memungkinkan, sehingga proses peradilan dapat berjalan secara adil dan transparan. (Juanarief)