Headline

Sidang Gugatan Anthony Wisanto: Saksi Tegaskan Ada Hubungan Proyek Bersama dengan Kelvin Winata

SURABAYA,LintasHukrim- Persidangan perkara perdata Nomor 438/Pdt.G/2025/PN.Sby antara Anthony Wisanto sebagai Penggugat dan Kelvin Winata sebagai Tergugat kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, rabo (30/7/2025). Sidang yang berlangsung di ruang Kartika ini beragendakan pemeriksaan saksi fakta dari pihak penggugat.

Hadir dalam persidangan, Steven Nyo, yang merupakan mantan pengawas lapangan sekaligus orang kepercayaan Anthony dalam berbagai proyek, memberikan keterangan penting yang menguatkan adanya hubungan kerja sama antara kedua belah pihak. Ia mengaku terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek yang dikelola Anthony, serta mengetahui keterlibatan dan kontribusi finansial dari pihak tergugat, Kelvin Winata.
“Saya tahu betul proyek-proyek itu dijalankan bersama. Saya ikut penawaran proyek, khususnya pemasangan konstruksi baja untuk pasar di Bombana, Kendari, Bau-Bau, dan Buton. Bahan besi dibeli dari Surabaya, difabrikasi di Gresik dan Jombang, lalu dikirim ke lokasi,” ungkap Steven di hadapan majelis hakim.

Steven juga menyebut sejumlah proyek lain yang pernah dikerjakan Anthony, seperti proyek Transmart di Sidoarjo, Bali, dan Banjarmasin, hingga proyek pembangunan dan pengadaan alat medis di RS Tanduale, Bombana, Sulawesi Tenggara. Ia juga menyebut proyek perpustakaan di Kabupaten Nagekeo, NTT yang rencananya dikerjakan melalui rekanan bernama Hj. Rusmiah Liansan Dewi dari PT RHP Kupang, namun batal karena pandemi COVID-19.

Saksi mengaku mengetahui secara pasti bahwa proyek-proyek tersebut sebagian besar berasal dari relasi dan jaringan Anthony, termasuk tokoh bernama Kamaludin dari Dinas PU Bombana. Selain itu, dalam proyek rumah sakit, Steven menjelaskan pekerjaan selesai pada April 2022, dan pembayaran dilakukan 95 persen, sisanya diselesaikan pada 2023.

Terkait kerja sama pengelolaan restoran dan karaoke d’Star, Steven menyebut bahwa dirinya, Anthony, dan Kelvin tergabung sebagai pemegang saham dalam PT Lima Pilar Jaya Abadi. Ia bergabung sejak 2021, namun mengaku tidak pernah menerima pembagian dividen.

“Ada enam pemegang saham, tapi seluruh keuangan pusat waktu itu diatur oleh Anthony. Saya sendiri tidak pernah menerima pembagian hasil sampai sekarang,” katanya.
Ketika ditanya tentang tuduhan utang sebesar Rp1,44 miliar yang dibebankan kepada Anthony, Steven menyatakan tidak mengetahui langsung adanya pinjaman tersebut. Namun ia menegaskan, kerja sama antara Anthony dan Kelvin nyata, baik dalam bentuk proyek maupun pengelolaan usaha bersama.

Di bagian akhir kesaksiannya, Steven mengungkap bahwa saat ini Anthony tengah ditahan di Rutan Polda Jatim atas laporan pidana yang dilayangkan oleh Kelvin Winata. Ia juga menyebut bahwa salah satu kuasa hukum tergugat saat ini sebelumnya pernah mendampinginya saat menjalani pemeriksaan di kepolisian.

Dalam gugatannya, Anthony Wisanto melalui kuasa hukumnya mengajukan sejumlah tuntutan kepada majelis hakim PN Surabaya, antara lain:

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diperintahkan dan diletakkan oleh Juru Sita PN Surabaya berupa:
Sebidang tanah dan bangunan rumah yang terletak di Perumahan De Casa Residence Nomor: 5, Lakarsantri, Kecamatan Menganti, Kota Surabaya;

Menyatakan adanya hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat atas pekerjaan/proyek:

Proyek Pasar di berbagai daerah

Pekerjaan suplai barang untuk proyek Perpustakaan Nagekeo, NTT

Permintaan suplai barang oleh PPKm Bombana melalui Ricky

Pembangunan & Pengadaan Alat Medis RS Tanduale, Bombana

Pengelolaan Restoran dan Karaoke d’Star

Menyatakan Tergugat telah membatalkan kerja sama investasi pada proyek Perpustakaan Nagekeo yang dilaksanakan oleh PT RHP Kupang a.n. Hj. Rusmiah Liansan Dewi bersama Penggugat;

Menyatakan bahwa Tergugat telah menyerahkan uang sebesar Rp2.025.000.000 kepada Penggugat untuk pekerjaan proyek dan pemesanan/suplai barang;

Menyatakan bahwa Tergugat belum menyelesaikan kewajiban hutang sebesar Rp1.443.956.772 pada usaha pengelolaan bersama d’Star;

Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);

Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat, yaitu:

Kerugian materiil sebesar Rp253.956.772

Kerugian immateriil sebesar Rp500.000.000

Menghukum Tergugat untuk membayar dan membereskan kewajiban dalam pengelolaan usaha bersama d’Star, melalui alokasi dari hasil usaha atau profit;

Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000 per hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan setelah berkekuatan hukum tetap;

Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum seperti banding, verzet, atau kasasi;

Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara gugatan ini.

Majelis hakim menetapkan bahwa sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi penggugat lainnya, guna menguatkan dalil gugatan terkait hubungan kerja sama proyek dan dugaan kewajiban utang yang belum diselesaikan oleh tergugat.

Berita Lainnya

Back to top button