Sidang Dugaan Penipuan Rental Mobil, JPU Bacakan Dakwaan terhadap Ahmad Fauzi

SURABAYA , LintasHukrim– Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Ahmad Fauzi Bin Naryo, Selasa (7/1/26) Sidang yang berlangsung di Ruang Tirta tersebut dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid, SH, dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
Dalam surat dakwaannya, JPU menguraikan bahwa terdakwa Ahmad Fauzi diduga bersama-sama dengan Ahmad Edy Bin Mat Halil melakukan rangkaian perbuatan melawan hukum terkait penyewaan mobil rental yang kemudian digadaikan tanpa seizin pemiliknya. Perbuatan tersebut diduga terjadi pada rentang waktu April hingga Mei 2025 di wilayah Surabaya, Pasuruan, dan Madura.
Jaksa menyebut, terdakwa memperoleh beberapa unit mobil jenis Toyota Innova dari korban Deny Prasetya, pemilik usaha rental mobil Cipta Pesona Internusa (CPI), melalui mekanisme sewa. Namun, mobil-mobil tersebut justru digadaikan kepada pihak ketiga, sehingga korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai ± Rp700 juta.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa secara alternatif, yakni Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penggelapan, atau Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan.
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa dari Palenggahan Hukum Nusantara, yakni Advokat Achmad Shodiq, S.H., M.H., M.Kn., dan rekan, menyampaikan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan menyatakan akan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya.
Menurut Achmad Shodiq, perkara ini melibatkan tiga terdakwa, yakni Ismail, Ahmad Saifudin, dan Ahmad Fauzi, dengan agenda persidangan yang berbeda. Pada persidangan hari ini, Ismail telah menerima tanggapan jaksa atas eksepsi, sementara untuk Fauzi masih pada tahap pembacaan dakwaan.
Ia menilai, tanggapan jaksa terhadap eksepsi terdakwa Ismail tidak menjawab substansi eksepsi, melainkan hanya mengulang kembali isi dakwaan sebelumnya.
Lebih lanjut, Achmad Shodiq menegaskan bahwa awal mula perkara berasal dari hubungan sewa-menyewa mobil rental, sehingga secara hukum seharusnya menjadi ranah keperdataan, bukan pidana.
“Memang klien kami sempat memiliki tunggakan, namun hal tersebut telah diselesaikan di tingkat kepolisian,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kliennya telah membayar Rp150 juta, mengembalikan tiga unit kendaraan, disertai pencabutan laporan, perjanjian perdamaian, serta pernyataan dari pelapor bahwa tidak ada lagi persoalan pidana maupun perdata.
Menurutnya, seluruh persyaratan Restorative Justice telah diajukan dan dipenuhi, baik di Polrestabes Surabaya maupun Kejaksaan, namun perkara tersebut tetap berlanjut hingga persidangan di PN Surabaya.
Sebagai langkah hukum lanjutan, pihaknya juga telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomor Perkara 977/Pdt.G/2026.
Menutup pernyataannya, Advokat Achmad Shodiq, S.H., M.H., M.Kn., berharap majelis hakim yang memeriksa perkara ini menjalankan tugas dengan hati nurani, berpegang pada kebenaran dan keadilan, serta mempertimbangkan pendekatan Restorative Justice, pembebasan dari tahanan, atau menyatakan terdakwa tidak bersalah.





