Sidang Dugaan Pemalsuan Dokumen, Isabella Angellia Yohanes Didakwa Rugikan Ahli Waris Rp225 Juta

SURABAYA,LintasHukrim-Sidang perkara dugaan pemalsuan dokumen dengan terdakwa Isabella Angellia Yohanes dibuka untuk umum di Ruang Chandra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (1/8/2025). Sidang perdana ini beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam dakwaannya, JPU mengungkap bahwa perkara ini bermula dari pencairan dana sebesar Rp225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) melalui cek dari rekening almarhum Boenawan, pemilik UD. Pelangi Industri. Terdakwa yang sebelumnya bekerja di perusahaan tersebut, diduga telah memalsukan cek dan tanda tangan Boenawan serta menggunakan stempel perusahaan yang sudah tidak lagi aktif sejak tahun 2018.
Jaksa menyatakan, tindakan terdakwa dilakukan pada tanggal 3 Juni 2020 di Kantor Cabang Utama Bank BCA Darmo, Surabaya. Aksi tersebut baru diketahui oleh ahli waris Boenawan pada tahun 2021, setelah dilakukan pemeriksaan mutasi rekening dan hasil forensik yang menyatakan bahwa tanda tangan pada cek tidak identik dengan tanda tangan almarhum.
Atas perbuatannya, Isabella didakwa melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat, atau subsidiair Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Majelis hakim menunda sidang untuk dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada persidangan berikutnya.