Shania Lorensa Dituntut 2,5 Tahun Penjara atas Kecelakaan Maut di Arjuno, Ternyata Tak Punya SIM

Surabaya, LintasHukrim -Pengadilan Negeri Surabaya
Sidang lanjutan perkara kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa Shania Lorensa Binti Suwoto digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa, 28 Oktober 2025. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo, terhadap terdakwa yang dinilai lalai hingga mengakibatkan korban jiwa.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia”, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Atas perbuatannya, JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Perkara ini berawal kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 05.05 WIB, ketika terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam bernomor polisi L-6167-DAX dari arah barat menuju timur di Jalan Arjuno. Saat hendak menyeberang, Shania diduga tidak memperhatikan arus kendaraan dari arah berlawanan.
Pada saat bersamaan, korban Budi Sandi datang dari arah selatan ke utara dengan mengendarai Honda Vario merah AG-5405-OC. Jarak kedua kendaraan sekitar 150–200 meter, namun terdakwa tetap menyeberang tanpa memastikan kondisi aman, hingga terjadi benturan di jalur kanan jalan.
Akibat tabrakan itu, kedua pengendara terjatuh. Korban mengalami luka berat dan meninggal dunia saat dirawat di RSUD Dr. Soetomo Surabaya. Berdasarkan visum et repertum dari Instalasi Kedokteran Forensik RSUD Dr. Soetomo, korban mengalami luka memar dan lecet di beberapa bagian tubuh serta tanda-tanda kematian akibat kekerasan tumpul.
Jaksa juga mengungkapkan, terdakwa tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C saat mengendarai motor. “Seharusnya terdakwa lebih berhati-hati dan memperhatikan arus lalu lintas utama. Kelalaiannya menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar jaksa dalam dakwaan.
Selain itu, jaksa juga memohon agar barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi L-6167-DAX beserta STNK-nya dikembalikan kepada terdakwa Shania Lorensa.
Sementara sepeda motor Honda Vario warna merah AG-5405-OC, beserta STNK dan SIM C atas nama almarhum Budi Sandi, dikembalikan kepada saksi Ullum Tina Abella, istri korban.
JPU turut meminta majelis hakim agar menetapkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.





