Kriminal

Setahun Laporan Pencurian Jalan di Tempat, Rizqan Thayyiba Tagih Kepastian Hukum Polres Pamekasan

SURABAYA,LintasHukrim– Sudah lebih dari satu tahun laporan pencurian dan pemberatan yang dialami Rizqan Thayyiba (29) mangkrak tanpa kepastian hukum di Polres Pamekasan. Padahal, identitas terlapor yang tak lain adalah mantan kekasihnya, telah disampaikan langsung oleh korban.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin, 1 Juli 2024. Saat itu, barang-barang berharga milik Rizqan di rumahnya di Jalan Nyalaran, Kelurahan Kowel, Kecamatan Pamekasan, raib tanpa jejak. Mulai dari kasur springbed, dua unit AC, freezer 750 liter, kompor tanam, lemari, kursi makan, aquarium, hingga perhiasan emas, televisi, sepeda anak, serta 20 ekor ikan koi. Bahkan, sejumlah surat penting seperti ijazah, akta lahir, dan nota kredit mobil juga hilang.

Kerugian korban ditaksir mencapai Rp55 juta. Berdasarkan keterangan satpam lingkungan, pelaku sempat membawa barang-barang menggunakan mobil L300. “Terlapor punya kunci duplikat, jadi bisa masuk tanpa merusak pintu,” jelas Rizqan.

Rizqan mengungkapkan, terlapor adalah mantan kekasih yang pernah ia bantu modal usaha sejak 2021. Usaha tersebut berkembang menjadi belasan cabang, dari kuliner hingga toko baju. Namun, bukannya membalas kebaikan, justru ia ditinggalkan dengan hutang Rp34 juta. “Meski saya modalin, bagi hasil tidak ada. Hutangnya juga belum dibayar,” ujar Rizqan.

Laporan korban telah diterima Polres Pamekasan pada 11 Juli 2024 dengan nomor: LP/B/151/VII/2024/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR. Namun hingga kini, status hukum terlapor belum jelas.

“Sudah saya sampaikan identitasnya, tapi tidak ditindaklanjuti. Harapan saya, polisi segera naikkan perkara ini ke penyidikan dan menetapkan terlapor sebagai tersangka,” tegas Rizqan di hadapan advokat Dodik Firmansyah, Kamis (2/10/2025) di Surabaya.

Kasus ini pun kini menjadi sorotan lantaran lambannya penanganan aparat terhadap laporan masyarakat.

Berita Lainnya

Back to top button