Hukum perdata

Sengketa Wasiat Memanas, Tergugat Klaim Penggugat Menolak Porsi yang Sudah Ditentukan

Surabaya – [25/11/25] Persidangan perkara perdata Nomor 433/Pdt.G/2025/PN Sby mengenai pelaksanaan wasiat orang tua kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Penggugat, Widyawati Santoso atau Kwee Ie Hwee. Majelis Hakim kembali menelusuri pokok sengketa mengenai tudingan bahwa Tergugat, Bambang Husana Kwee, lalai menjalankan peran sebagai pelaksana wasiat keluarga.

Di hadapan Majelis, saksi-saksi Penggugat memaparkan proses pengurusan harta peninggalan Almarhum dan Almarhumah, termasuk penjelasan aset-aset yang menurut mereka masih berada dalam penguasaan Tergugat. Selain itu, saksi juga membeberkan isi wasiat keluarga yang mengatur pembagian hak kepada anak-anak.

Usai sidang, Penggugat Widyawati Santoso bersama kuasa hukumnya, Albertus, menjelaskan alasan ia menolak pelaksanaan wasiat sebagaimana dilakukan Tergugat. Dalam keterangannya, Widyawati menegaskan bahwa sejak awal ia menginginkan pembagian dilakukan merata. “Bahwa saya menginginkan pembagian dibagi rata, saya sih maunya begitu,” ujarnya. Ia juga menyampaikan perasaan tidak dihargai sebagai anak perempuan. “Saya sebagai kakak ya, anak laki-lakinya dimuliakan, sedang anak perempuan dibodoh-bodohkan, diinjak-injak. Tetapi setelah papa mendekati ajalnya mereka sudah mendapatkan harta papa diambil semuanya. Terakhir hidupnya papa, 2 bulan saya mendampinginya tidak ada satupun yang datang di rumah. Itu yang bikin saya panas, kenapa papa dibelejeti sampai habis tapi tidak ada satupun yang peduli,” tutur Widyawati.

Sementara itu, kuasa hukum Tergugat, Robert Gandaria SH, MH, memberikan penjelasan mengenai sumber utama sengketa. Ia menegaskan bahwa persoalan tidak berkaitan dengan Tergugat menahan atau menguasai warisan, melainkan karena Penggugat menolak porsi yang sudah ditentukan dalam wasiat orang tua mereka. Menurut Robert, dokumen wasiat secara tegas membagi bagian masing-masing anak, termasuk bagian untuk Widyawati. “Bagian Bu Widy itu ada. Masalahnya beliau tidak mau menerima pembagian sesuai wasiat dan meminta pembagian rata. Klien kami siap menjalankan wasiat, tapi prosesnya terhenti karena penolakan dari Penggugat,” jelas Robert.

Robert juga menanggapi keterangan saksi Penggugat yang dinilainya tidak seluruhnya memahami isi wasiat saat diperlihatkan di persidangan. Ia menambahkan bahwa beberapa objek yang dipersoalkan, termasuk aset di kawasan Kertajaya, tidak dimasukkan dalam gugatan sehingga tidak relevan untuk dijadikan perdebatan. Menurutnya, sebelum perkara naik ke pengadilan, para pihak sudah melalui proses mediasi namun tidak menemukan titik temu karena Penggugat tetap menolak pembagian warisan menurut isi wasiat.

“Intinya, bukan Tergugat yang menahan pembagian. Klien kami sejak awal menjelaskan porsinya sesuai amanah orang tua. Yang menolak isi wasiat itu Penggugat,” tegasnya.

Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan dari pihak Tergugat.

Back to top button