Sengketa Rumah Berujung Pidana, Soeskah Eny Diperiksa atas Dugaan Surat Palsu

LintasHukrim,Surabaya – Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Soeskah Eny Marwati alias Fransiska Eny Marwati kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Perkara yang bermula dari sengketa rumah di kawasan Kendalsari Selatan II, Rungkut, kini memasuki babak baru dengan sorotan terhadap keabsahan dokumen yang digunakan terdakwa dalam permohonan kasasi.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Purnomo, kuasa hukum terdakwa, Boyamin Saiman, SH., menyampaikan keberatan dan meminta majelis hakim menghentikan perkara karena dinilai telah melewati masa daluwarsa. Ia beralasan, dugaan pemalsuan surat sudah diketahui sejak tahun 2009, saat Kelurahan Ngagel Rejo mengirim surat klarifikasi kepada LSM Gerakan Karya Justisia terkait dokumen yang dipakai terdakwa.
Keberatan itu muncul usai kesaksian Siti Jamilah, S.Pd., Sekretaris Kelurahan Ngagel Rejo, yang mengaku melegalisir surat bernomor 181/7704/402.09.01.02.04/99 pada 2009 tanpa mengetahui siapa pembuatnya maupun tujuannya. Ia juga menegaskan bahwa surat tersebut tidak tercatat dalam arsip kelurahan dan Soeskah bukan lagi warga Ngagel Rejo sejak 1996.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Wiryawan, SH., menolak argumentasi tersebut. Ia menegaskan bahwa berdasarkan Yurisprudensi MA No. 825 K/Pid/2014, perhitungan daluwarsa bukan dihitung sejak surat dibuat, melainkan sejak surat itu digunakan dan menimbulkan akibat hukum. Dalam hal ini, surat tersebut digunakan dalam permohonan kasasi yang membuat putusan banding tahun 1997—yang semestinya telah inkracht—dibatalkan oleh Mahkamah Agung tahun 2003.
Terdakwa kini dijerat Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan dan penggunaan surat palsu yang menimbulkan kerugian. Sidang selanjutnya akan menghadirkan saksi pelapor, Linggo Hadiprayitno, yang juga diketahui merupakan suami dari pengacara terdakwa sebelumnya, Lisa Rahmat.
Perkara ini terus menyita perhatian karena menyangkut integritas proses peradilan dan potensi penyalahgunaan dokumen dalam sistem hukum.