Sempat Nyaris Dimassa, Tabrak Lari Karangploso yang Kejar-kejaran ke Blimbing Kota Malang Berakhir Damai
Lintas Hukrim, Malang – Pengemudi mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi BE 1715 VE nyaris dihakimi warga setelah terlibat kecelakaan yang menyerempet dua sepeda motor di Jalan Raya Karangploso, Kabupaten Malang, pada Minggu (31/8).
Mobil tersebut sempat dikejar oleh warga dan berhasil dihentikan di Jalan Raya Balearjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Insiden terjadi sekitar pukul 11.30, saat mobil yang ditumpangi oleh Mum (34), AS (35), J (40), dan seorang sopir, melaju dengan ugal-ugalan di Jalan Raya Karangploso.
Mobil tersebut menyerempet dua sepeda motor di depannya, yaitu Yamaha Mio putih dengan nomor polisi N 6376 AO milik MD (28) dan Honda Scoopy milik korban lain.
“Namun, korban memutuskan tidak melanjutkan kasus ini setelah melihat kondisi ketiga penumpang yang ketakutan,” ujar Kanit Laka Polresta Malang Kota, Iptu Isrofi.
Ternyata, ketiga penumpang tersebut tidak bersalah, karena pengemudi mobil yang menyerempet korban sudah melarikan diri.
Mereka juga berasal dari Lampung dan tidak mengenal jalanan Kota Malang. Ketiganya tampak gemetar karena nyaris dihakimi massa.
Saat insiden terjadi, beberapa bagian mobil sudah dirusak oleh warga.
Kaca spion kiri hancur dan kaca pintu bagian kiri belakang pecah. Bahkan, salah satu penumpang sampai mengompol karena ketakutan.
Ketika dibawa ke Mapolresta Malang Kota, ketiga penumpang tersebut langsung menjalani tes urine, dan hasilnya menunjukkan bahwa mereka tidak terpengaruh obat-obatan terlarang. Oleh karena itu, polisi tidak perlu menahan mereka.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Daihatsu Sigra tersebut adalah mobil sewaan yang dibawa ketiga penumpang dari Lampung. Mereka menyewa mobil itu untuk perjalanan ke Semarang dan mengajak teman mereka di sana untuk menjadi sopir,” lanjut Iptu Isrofi.
Keberadaan sopir yang melarikan diri masih belum diketahui. Mobil sewaan tersebut kini telah dibawa oleh korban untuk melanjutkan perjalanan. (lh/red)