Sales Cat Didakwa Gelapkan Uang Tagihan, Modus Nota dan Stempel Fiktif Rugikan Perusahaan Rp36 Juta

TF : Suasana sidang terdakwa Ana Susilowati di PN Surabaya
SURABAYA, LintasHukrim,Com– Sidang dugaan penggelapan dalam jabatan kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Terdakwa Ana Susilowati binti Jianto didakwa menggelapkan uang hasil penagihan penjualan cat dan tiner milik perusahaan tempatnya bekerja hingga merugikan perusahaan puluhan juta rupiah.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki disebutkan, perbuatan terdakwa disebut terjadi sejak 3 Juli 2024 hingga tahun 2025, bertempat di PT Warnatama Cemerlang, Jalan Kertajaya No.214 Surabaya, yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya.
“Terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya karena hubungan kerja,” ujar JPU saat membacakan dakwaan di ruang sidang Garuda 1, Selasa (3/3/26).
Dijelaskan, terdakwa bekerja sebagai sales sejak tahun 2019 dengan gaji Rp3.400.000 per bulan. Tugasnya menawarkan produk cat dan tiner sekaligus melakukan penagihan pembayaran ke sejumlah toko pelanggan.
Dalam praktiknya, setiap penjualan diawali dengan pembuatan surat jalan oleh admin berdasarkan data toko yang diserahkan terdakwa. Barang kemudian dikeluarkan gudang dan dikirim sopir ke toko.
Setelah surat jalan asli ditandatangani pihak toko, dokumen itu dikembalikan ke admin untuk dibuatkan invoice penagihan, yang selanjutnya diserahkan kepada terdakwa untuk ditagihkan.
Namun, menurut jaksa, terdakwa justru menyalahgunakan kepercayaan tersebut. Modusnya dengan membuat nota dan stempel fiktif seolah-olah pembayaran belum lunas, padahal uang dari toko sudah diterima.
Salah satu contohnya terjadi di Toko Kelvin, Jalan Margorejo. Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa menerima pembayaran beberapa invoice, di antaranya senilai Rp1.303.200 dan Rp325.800. Namun uang tersebut tidak seluruhnya disetorkan ke perusahaan.
Terdakwa malah membuat tanda terima palsu dan menyimpan nota asli agar bisa melakukan penagihan ulang.
“Uang yang seharusnya disetorkan ke perusahaan justru digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa,” terang jaksa.
Perbuatan serupa juga dilakukan di sejumlah toko lain, di antaranya Toko Kendangsari Jaya (Jl. Kendangsari), Toko Naufal Utama (Medayu), Toko Budi Karya (Keputih), Toko Sinar Mulia (Semolowaru), Toko Sinar Harapan (Jl. Kenjeran), Toko Surya Jaya (Jl. Tidar), Toko Tunggal Jaya (Ploso), Toko Joni (Pogot), serta Toko Sinar Abadi (Kedinding).
Untuk melancarkan aksinya, terdakwa membeli nota kosong seharga Rp1.700 dan membuat stempel palsu atas nama toko-toko tersebut dengan biaya antara Rp50.000 hingga Rp600.000. Nota dan stempel fiktif itu digunakan untuk membuat laporan seolah-olah masih terdapat piutang, padahal uang sudah diterima.
Akibat perbuatannya, uang yang seharusnya disetorkan ke PT Warnatama Cemerlang tidak pernah masuk ke kas perusahaan. Total kerugian yang dialami perusahaan diperkirakan mencapai Rp36.685.380.
“Seluruh uang hasil penggelapan telah habis digunakan terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari,” tegas JPU dalam persidangan.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP dan Pasal 488 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.





