Kesaksian Willem L. Lumbas,. ” Hanya Cerita Pelapor” dalam Kasus Kerjasama Jual Beli Gula

SURABAYA, LintasHukrim – Saksi yang dihadirkan dalam perkara dugaan penipuan jual beli gula Mulia Wiryanto selaku terdakwa , saksi hanya berdasar cerita pelapor Hardja Karsana (HK) Kosasih.
Termasuk saksi yang dihadirkan Jaksa penuntut umum (JPU) Damang Anubowo pada Senin (24/3/25) yaitu Willem Lumingkemas Umbas.
Ia yang ditanya majelis hakim dan tim penasihat hukum (PH) Mulia Wiryanto menjelaskan bahwa semua cerita di persidangan ini, itu hanya cerita dari Kosasih.
“Karena permintaan teman yang baik. karena sudah pertemanan 20 tahun.
Semua cerita di persidangan ini itu hanya cerita dari Pak Kosasih,” jelas Willem.
Willem juga mengaku sempat dua kali diajak bertemu di rumah makan salah satu hotel. Di sana ada Kosasih dan Rahmat (Rahmat Santoso, red).
“Diperkenalkan sama Pak Kosasih.
Kosasih bilang terdakwa pedagang gula. Saat itu Pak Kosasih belum tertarik, setelah itu beberapa minggu
pembicaraan kosasih dan mulia lebih serius lagi. Lalu ada pertemuan kedua, dan saya ikut. Untuk hotel dan meja di rumah makan sama,”jelasnya.
Disinggung terkait modal Rp 10 miliar dan perjanjian kerja sama (PKS), Willem mengaku tak mengetahui sama sekali.
“Modal saya tidak tahu. Akhir-akhir ini cerita lagi keuntungan yang dijanjikan tak pernah diberikan,” tambah Willem.
Termasuk ketika disinggung terkait ada keuntungan yang diberikan kepada Kosasih, saksi Willem juga tak mengetahuinya.
“Soal itu saya juga tak tahu,” pungkas Willem.
Persidangan sempat bersitegang ketika Jaksa Damang akan membacakan keterangan saksi Joko Sutarjo,
Dirut PT Citra Bangun Selaras.
Penolakan dari tim PH Mulia Wiryanto karena kesaksian saksi Joko Sutarjo itu merupakan saksi kunci yang mengakibatkan kliennya dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
Tim PH Mulia Wiryanto menunjukkan semua bukti bahwa ada perjanjian kerja sama termasuk bukti surat jalan, PO (purchasing order), transfer.
“Ini semuanya asli. Dengan tak dihadirkan akan merugikan terdakwa, ” ujar Marselinus Abi, salah satu tim PH Mulia Woryanto.
Ditemui usai sidang, Fransiska Xaveria Wahon mengaku kecewa atas ketidakhadiran saksi kunci.
“Semoga menjadi penilaian majelis untuk memutuskan yang seadil-adilnya,” ujar Fransiska.
Fransiska menegaskan bahwa kasus ini sudah menjadi konsumsi publik dan bukan rahasia umum lagi.
“Di sini klien kami di-framming menipu padahal dasarnya ada kerja sama.
Saksi kunci yang kami harapkan datang tetapi tidak hadir,” ujar Fransiska.
Sementara itu, Marselinus Abi menambahkan, bahwa lima saksi selain pelapor tak pernah melihat, mendengar dan semua dari cerita pelapor.
“Dirut yang tidak hadir itu baru menjabat 1 November 2023. Padahal perjanjian kerja sama pada 2020,” ujarnya.
Marselinus menjelaskan, bahwa ada bukti perjanjian kerja sama yang asli dan tanda tangan, akta, po pemesanan lengkap, surat jalan ada dan lengkap.
“Apa klien saya menipu. Alamat rumah jelas, tempat tinggal jelas. Dalam perjanjian tak ada klausul yang menerangkan sewaktu-waktu ada pengembalian uang. Yang ada penitipan uang jual beli gula,” tegas Marselinus.
Dalam PKS juga tetera bahwa PT Citra Bangun Selaras adalah badan usaha milik daerah.
“Berarti ini menunjukkan PT CBS itu BUMD-nya Jawa Barat, ” tegas Marselinus dibenarkan Fransiska.
Selain itu, juga ada bukti pembayaran PT CBS yang masuk ke PT Karya Santosa Raya.
“Nilainya ada yang Rp 1 miliar lebih. Lalu Rp 1,7 miliar. Dan itu ada transaksi dan berarti perusahaan masih ada,” pungkas Marselinus.