HeadlineHukum & Kriminal

Saksi Tjan Andre Hardjito Ungkap Peran Pengacara Badrul dalam Penggunaan Dana Pengembalian Uang Muka

LintasHukrim- Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan oleh terdakwa Jeremy Gunadi kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (14/01). Dalam persidangan ini, Tjan Andre Hardjito, saksi kunci sekaligus pemilik nama yang digunakan dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 535, mengungkap fakta baru mengenai peran pengacara terdakwa sebelumnya, Badrul.

Dalam kesaksiannya, Tjan Andre mengungkap bahwa Jeremy Gunadi meminjam namanya untuk mengajukan kredit rumah senilai Rp 12 miliar. Pinjaman nama ini dilakukan karena nama Jeremy tidak memenuhi syarat di bank akibat catatan kredit yang buruk.

“Jeremy menggunakan nama saya untuk pengajuan kredit, dan ia membayar cicilan melalui rekening saya. Setiap bulan, dana itu otomatis ditarik oleh bank untuk pembayaran cicilan rumah,” jelas Tjan.

Namun, pada 2017, Jeremy mulai mengalami keterlambatan pembayaran cicilan. Ia meminta Tjan agar rumah yang dia tempati tidak dilelang untuk menandatangani surat penundaan lelang, Belakangan diketahui bahwa surat tersebut ternyata hanya berupa kertas kosong.

Jeremy mengenalkan pembeli , Tyo Soelayman, yang bersedia membeli rumah tersebut. Pada 25 Maret 2022, Jeremy menawarkan kepada Tyo untuk mencabut gugatan dan membuka blokir rumah tersebut dengan syarat:

1. Membayar uang muka Rp 500 juta.

2. Membayar biaya buka blokir Rp 30 juta.

3. Menitipkan sisa pembayaran Rp 2 miliar kepada notaris Radina Lindawati, S.H., M.Kn.

Tyo menyetujui dan menyerahkan cek Rp 500 juta sebagai uang muka. Namun, setelah perjanjian dibuat, blokir belum juga di buka di karenakan uang untuk membuka blokir ada di Notaris namyn belum juga di serahkan kepada jeremy, pihak dari Bank mmberitahukan kepada Notaris bahwa rumah sudah laku Jeremy membatalkan dan memblokir cek pengembalian uang muka senilai Rp 500 juta kepada notaris.

Tjan Andre mengungkapkan bahwa ia mendapat kompensasi 1M dari pembeli rumah tersebut yang dibayar lewat transfer oleh Hengki. Dari hasil uang kompensasi tersebut Rp 200 dan 300 juta yang seharusnya dikembalikan kepada Tyo Soelayman justru diserahkan / dititipkan kepada pengacara Jeremy saat itu, Badrul.

“Saya memberikan uang sebesar Rp 200 dan 300 juta kepada Badrul untuk dikembalikan kepada Tyo. Namun, Badrul mengaku telah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi,” ungkap Tjan.

Dan sisa uang kompensasi senilai Rp 500 juta, untuk 300 juta untuk di bayarkan untuk fee pengacara Jeremy yaitu Badrul sementara sisanya, Rp 200 juta, diduga digunakan untuk keperluan pembayaran pengacara Tjan . Hingga saat ini, uang 500 juta tersebut belum dikembalikan kepada Tyo.

Peran Badrul dalam kasus ini menjadi sorotan setelah saksi Tjan mengakui bahwa dana untuk pengembalian uang muka tersebut di titipkan kepada Badrul, Tjan menyatakan bahwa Badrul telah dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penyalahgunaan uang.

“Badrul mengaku kepada Tjan saat ditanyai mengenai uang 500 juta tersebut bahwa uang itu telah digunakan, dan kasus ini telah saya laporkan ke pihak berwajib. Namun, uang Tyo hingga kini belum juga dikembalikan,” tambah Tjan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih mendakwa Jeremy Gunadi telah melakukan penipuan dengan menggunakan rangkaian kebohongan dalam transaksi tanah dan bangunan ini. Jeremy juga dituduh memalsukan dokumen untuk meyakinkan korban agar melunasi hutang Tjan di Bank ICBC senilai Rp 7 miliar.

Jeremy membatalkan perjanjian dan menyerahkan cek pengembalian uang muka yang kemudian dilaporkan hilang ke Polsek Sukolilo. Hal ini membuat cek tersebut tidak dapat dicairkan, sehingga Tyo mengalami kerugian.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. Peran pengacara Badrul dalam kasus ini diharapkan menjadi salah satu poin penting yang akan diungkap lebih lanjut.

 

 

Berita Lainnya

Back to top button