Headline

Saksi Tak Disumpah Warnai Sengketa Keuangan PT D Stars

Surabaya ,LintasHukrim– Persidangan sengketa keuangan antara Anthony Wisanto dan Kelvin Winata kembali digelar dalam lanjutan perkara perdata No. 273/Pdt.G/2025/PN Sby di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (21/8/2025). Perseteruan internal antara dua pemegang saham PT D Stars ini kian memanas, dengan kedua pihak saling menyerang melalui bukti surat serta kesaksian saksi kunci.

Dalam sidang kali ini, pihak tergugat Kelvin Winata menghadirkan dua saksi, yakni Doni dan Hertanto. Namun, keterangan keduanya menimbulkan tanda tanya karena tidak disumpah sebelum memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Baik penggugat maupun tergugat juga menyerahkan sejumlah bukti surat guna memperkuat dalil masing-masing.

Kedua saksi dari tergugat menyatakan bahwa mereka menghadiri RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) di Ruko RMI Ngagel Jaya. Menurut mereka, tidak ada pembahasan mengenai kurang setor modal dari pihak tergugat. Keterangan ini berlawanan dengan saksi Hermono dari penggugat, yang dalam sumpahnya menyebut adanya kurang bayar dari tergugat senilai Rp1,4 miliar.

Saksi Ricki dari tergugat di hadapan majelis hakim menyampaikan bahwa berdasarkan hasil audit investigatif oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Long Setiadi, Anthony diduga melakukan penggelapan dana perusahaan. Laporan itu, menurut Ricki, menjadi dasar pelaporan Anthony ke Polda Jatim atas persetujuan pemegang saham lainnya di PT Lima Pilar Jaya Abadi.

Audit investigatif tersebut mencatat adanya potensi kerugian miliaran rupiah. Namun, laporan itu ditegaskan hanya bersifat internal dan tidak dapat dijadikan dasar hukum. Kebenaran dugaan itu tetap harus dipastikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum serta putusan pengadilan, dengan dukungan bukti lain seperti dokumen transaksi, laporan keuangan resmi, kesaksian, maupun pemeriksaan ahli.

Selain itu, Ricki juga menyinggung soal kepemilikan saham di D’Stars. Menurut akta notaris yang ia baca, komposisi kepemilikan adalah: Anthony Wisanto (55%), Kelvin Winata (25%), Steven Nyo (5%), Donny (2,5%), Ricki (2,5%), dan Hertanto (10%).

Sementara itu, saksi penggugat Hermono, karyawan bagian akunting D Stars, menjelaskan bahwa konflik antara Anthony dan Kelvin telah berlangsung sejak 2021. Menurutnya, selama 2020 D Stars mengalami kerugian operasional dan sebagian besar biaya ditanggung Anthony. Secara administratif, keuangan perusahaan dikelola Anthony, meskipun seluruh dana masuk ke rekening perusahaan.

“Anthony juga mengerjakan proyek renovasi pasar di Bombana. Saat pandemi, karyawan tetap digaji dari dana pribadi Anthony. Ada bukti berupa cek dan bilyet giro atas nama beliau,” ungkap Hermono.

Hermono juga menyebut bahwa pada 2021 keuangan D Stars tidak sehat, namun operasional tetap berjalan karena banyak kebutuhan ditanggung langsung oleh Anthony. Ia pernah melihat pembayaran sewa gedung dilakukan dengan cek atas nama Anthony, sedangkan pembayaran tunai diurus bendahara perusahaan, Bu Tri.

Saksi penggugat lainnya, Steven Nyo, yang disumpah di persidangan sebelumnya, membeberkan keterlibatannya dalam sejumlah proyek bersama Anthony sejak 2018 hingga 2022. Beberapa di antaranya proyek pasar di Bombana, Kendari, Bau-Bau, Buton, hingga proyek Transmart di Banjarmasin, Sidoarjo, dan Bali. Ia juga menyebut adanya rencana proyek perpustakaan di Nagekeo, NTT, yang batal karena pandemi COVID-19.

Kuasa hukum Anthony, Teguh Santoso, membantah validitas audit investigatif yang diajukan pihak tergugat. Menurutnya, audit tersebut tidak bisa dijadikan bukti hukum sah, apalagi sebagai dasar laporan pidana.

“Itu bukan legal opinion. Audit investigasi tidak bisa memacu perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Bahkan, audit itu dibiayai oleh klien kami, bukan independen,” tegas Teguh.

Teguh juga menegaskan bahwa uang yang dipermasalahkan memang masuk ke rekening Anthony, tetapi hal itu sah karena Anthony memiliki akta notaris yang menyatakan dirinya sebagai pengelola keuangan D Stars. Bahkan, menurutnya, jika dihitung menyeluruh, justru lebih banyak uang pribadi Anthony yang digunakan untuk perusahaan.

Ia juga mengajukan keberatan atas kehadiran calon saksi pada sidang sebelumnya dari pihak tergugat yang berada di ruang sidang dan mendengarkan jalannya persidangan . “Kami sudah dokumentasikan, dan akan menolak jika saksi itu dihadirkan dalam sidang berikutnya,” ujar Teguh..

Selain itu, Teguh menyindir kelayakan Kelvin sebagai direktur utama. Menurutnya, tanggung jawab pengelolaan seharusnya diemban oleh Kelvin sesuai UU Perseroan Terbatas. Namun, ia menyebut kelayakan itu diragukan karena kebiasaan Kelvin bermain trading forex/robot goblin. Anthony bahkan pernah menitipkan dana investasi kepada Kelvin, namun hingga kini tidak jelas keberadaannya, sehingga dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Kelvin  pada persidangan sebelumnya, menegaskan bahwa inti perkara adalah hutang Rp1,4 miliar yang diberikan secara lisan (tanpa ada bukti) oleh Kelvin kepada Anthony untuk keperluan operasional D Stars. “Penggugat menyebut D Stars adalah restoran, tapi praktiknya ada usaha karaoke. Hasil audit investigatif dari KAP menunjukkan adanya dugaan penggelapan, termasuk aliran dana dari rekening perusahaan ke rekening pribadi Anthony,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa uang yang dikirim ke Bu Tri (bendahara D Stars) berasal dari Anthony, bukan langsung dari rekening perusahaan. Hal ini menjadi sorotan karena berpotensi menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang.

HASIL Audit Investigatif PT Lima Pilar Jaya Abadi:
1-Menemukan dugaan penyalahgunaan dana perusahaan.
2-Estimasi kerugian: miliaran rupiah.:
3-Bersifat internal, bukan dasar hukum sah.
4-Validitas hanya bisa dipastikan melalui:
Proses penyelidikan aparat penegak hukum.
.Putusan pengadilan.
.Bukti tambahan (dokumen transaksi, laporan keuangan resmi, kesaksian, pemeriksaan ahli).

Berita Lainnya

Back to top button