Hukum & Kriminal

Saka Tiga Kali Mangkir, Kasus Penganiayaan Liana di Klub Kayoon Mandek di Polsek Genteng

SURABAYA,LintasHukrim – Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Liana (37) masih jalan di tempat. Meski laporan resmi sudah dibuat sejak 7 Agustus 2025 dengan nomor STTLP/123/VIII/2025/RESKRIM/POLRESTABES/SPKT POLSEK GENTENG, hingga kini status perkara belum juga naik ke tahap penyidikan.

Terlapor dalam kasus ini adalah Saka, warga Keputih, Surabaya. Ia dilaporkan setelah diduga memukul wajah Liana di New Stardust On Club (SO) Kayoon, Jalan Kayoon, Surabaya, Kamis (7/8/2025) dini hari. Akibatnya, Liana mengalami luka di wajah dan bengkak di mata hingga tak bisa bekerja beberapa minggu.

Kuasa hukum korban, Dodik Firmansyah, menegaskan bahwa dua alat bukti permulaan berupa keterangan saksi dan visum sudah cukup untuk menetapkan Saka sebagai tersangka. Namun, menurutnya, Saka justru mencoba mengulur waktu dengan alasan mediasi, sementara ia sendiri sudah tiga kali mangkir dari panggilan polisi.

“Sudah tiga kali dipanggil, tidak hadir. Penyelidik Polsek Genteng seperti dipermainkan. Kami minta segera tetapkan tersangka dan lakukan penahanan. Ancaman pidananya lima tahun, dan klien kami sampai hari ini masih trauma,” ujar Dodik, Rabu (17/9/2025).

Kronologi bermula ketika Liana dihubungi Saka melalui Whatsapp pada Rabu malam (6/8/2025). Setelah sempat menemani tamu lain, Liana akhirnya diminta menemani Saka sekitar pukul 23.30 WIB. Sekitar satu jam kemudian, terjadi cekcok setelah Liana mengingatkan waktu booking hampir habis. Saka yang tak terima kemudian melayangkan pukulan ke wajah Liana.

Kasus ini kini menuai sorotan karena meski bukti dan laporan lengkap, penanganannya di Polsek Genteng belum menunjukkan progres berarti.

Berita Lainnya

Back to top button