Headline

Sabu Berjamaah, DJ Rosella Pemilik Sabu dan 2 Timbangan Divonis 1 Tahun, Rekan-rekannya Dihukum Berat

Surabaya , Lintas Hukrim– Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu atas nama terdakwa Nur Elisya alias DJ Rosella dan tujuh rekannya dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum di Ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (28/4/2025).
Sidang dengan agenda pembacaan putusan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Made Pasek, SH, MH, didampingi hakim anggota, dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Prasetyo dari Kejaksaan tanjung Perak Surabaya

Perkara ini bermula dari penggerebekan oleh Ditresnarkoba Polda Jatim pada Jumat, 13 September 2024, sekitar pukul 03.30 WIB. Tim yang dipimpin David Adi Saputro dan Nixon mengamankan delapan orang di depan Cafe Bunga Reborn, Jalan By Pass Mojokerto, Jokodayo, Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kota Mojokerto.

Saat penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 1,18 gram (kode A) di dalam koper milik Nur Elisya, dan sabu seberat 4,12 gram (kode B) di bawah alat DJ di dalam kafe. Selain itu, di rumah Rosella di Sukodono, Sidoarjo, ditemukan dua timbangan digital.

Meskipun para terdakwa ditangkap secara bersamaan di lokasi dan waktu yang sama, berkas perkara mereka dipisah menjadi tiga nomor register. Pemisahan ini tidak dijelaskan secara gamblang oleh jaksa, menimbulkan tanda tanya terkait transparansi dan konsistensi penanganan perkara.

1. Nur Elisya alias DJ Rosella
Tuntutan JPU: 1 tahun 6 bulan penjara, berdasarkan dakwaan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.
Vonis Majelis Hakim: 1 tahun penjara, dikurangi masa penahanan.
Pertimbangan Hakim: Terdakwa mengakui kesalahan, bersikap sopan, belum pernah dihukum, serta dinilai sebagai pengguna.
2. Muhammad Holla

Tuntutan JPU: 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun.
Vonis Majelis Hakim: 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
3. Aisah alias Icha
Tuntutan JPU: 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.
Vonis: Belum dijatuhkan karena terdakwa baru melahirkan di Lapas.
4. Anang Suroto dan Moch. Toyyep
Tuntutan JPU: Masing-masing 1 tahun 3 bulan penjara.
Vonis: Menunggu agenda sidang pembacaan putusan berikutnya.

Sejumlah kejanggalan menonjol dalam perkara ini:
Pemisahan berkas tanpa alasan hukum yang terang.
Disparitas penerapan pasal meski barang bukti utama ditemukan dari Rosella.
Vonis ringan terhadap pemilik sabu dan timbangan (Nur Elisya), sementara rekan-rekannya yang tidak kedapatan barang bukti justru dijatuhi hukuman berat.

Dalam kejahatan narkotika yang dikategorikan extraordinary crime, perlakuan berbeda ini dikhawatirkan merusak integritas penegakan hukum, khususnya di wilayah Jawa Timur.

Berita Lainnya

Back to top button