Ruli handoko pengedar narkotika di putus 5 tahun

Lintas Hukrim -Surabaya, (3/9) Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang terbuka di ruang Kartika 1 dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Ruli Handoko Bin Trito Sugio (Alm.). Dalam sidang tersebut, majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terkait narkotika.
Terdakwa, Ruli Handoko, dinyatakan bersalah karena tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I jenis sabu. Perbuatan ini dilakukan oleh terdakwa pada Kamis, 7 Maret 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, di pinggir jalan Mastrip, Surabaya.
Berdasarkan fakta persidangan, awalnya terdakwa menghubungi seorang yang diduga sebagai pemasok narkotika, Sdr. Epenk (DPO), pada 5 Maret 2024. Terdakwa memesan 3 gram narkotika jenis sabu dengan uang muka sebesar Rp1.000.000. Setelah melakukan transaksi, pada 7 Maret 2024, terdakwa menerima narkotika tersebut yang telah disimpan di pinggir jalan Mastrip, Surabaya.
Terdakwa kemudian membagi narkotika tersebut menjadi lima paket kecil untuk dijual kembali dengan harga bervariasi antara Rp100.000 hingga Rp300.000 per paket. Keuntungan yang diperoleh terdakwa dari penjualan per gram sabu diperkirakan mencapai Rp300.000 hingga Rp400.000.
Namun, aksi terdakwa terhenti ketika polisi dari Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan pada hari yang sama, sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, terdakwa sedang berada di depan Bank BCA di Jalan Griya Kebraon Selatan, Surabaya. Dalam penggeledahan, polisi menemukan lima kantong plastik berisi narkotika jenis sabu dengan total berat netto sekitar 2,515 gram, serta barang bukti lainnya, termasuk uang tunai dan alat komunikasi.
Hasil pemeriksaan laboratorium mengonfirmasi bahwa kristal yang ditemukan merupakan metamfetamina, yang termasuk dalam narkotika golongan I. Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menjual, membeli, atau menerima narkotika tersebut.
Majelis hakim menyatakan bahwa tindakan terdakwa memberatkan karena tidak mengikuti anjuran pemerintah dalam memberantas narkotika. Namun, terdakwa mendapat pertimbangan meringankan karena belum pernah menjalani hukuman atau dipenjara sebelumnya.
Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan 3 bulan, serta denda sebesar Rp5 miliar kepada terdakwa. Putusan ini diterima oleh terdakwa tanpa ada banding.(Red)
CATATAN REDAKSI LINTAS HUKRIM :Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan /atau keberatan dengan penayangan artikel dan / atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan / atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan /atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel / berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintashukrim@gmail.com.atau nomor WA 0821 2045 0500 ,0821 4001 6298 atas perhatiannya sebelumnya disampaikan terima kasih ( red ).