Hukum & Kriminal

Rp 119 Miliar Mengalir Tanpa Jejak: Rekening Bank Dimanfaatkan untuk Pencucian Uang

SURABAYA,LintasHukrim-(17/3/25)Ahmad Sopian, bersama dua rekannya yang masih buron, Reza dan Marcel, melakukan 482 kali transaksi perbankan dengan total nominal mencapai Rp119 miliar. Kini, Ahmad Sopian harus menghadapi persidangan terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Antonius, seorang Digital Customer dari Bank Sinarmas. Antonius menjelaskan bahwa pembukaan rekening atas nama Ahmad Sopian telah melalui prosedur yang sah, termasuk verifikasi data dan wajah.

Namun, ditemukan transaksi anomali, di mana dana sebesar Rp2 miliar masuk dari Bank Jatim ke rekening terdakwa, lalu langsung ditransfer ke Bank BRI pada hari yang sama.

Ketika Majelis Hakim bertanya apakah Bank Sinarmas mengalami kerugian, Antonius menjelaskan bahwa secara finansial, bank tidak mengalami kerugian maupun keuntungan karena dana tersebut tidak mengendap. Bahkan, saldo tersisa di rekening terdakwa hanya sekitar Rp100 ribu.

Ahmad Sopian mengakui bahwa transaksi tersebut berasal dari rekeningnya, tetapi ia membantah menggunakan ponsel yang terdeteksi dalam transaksi. “HP yang digunakan bukan milik saya, saya pakai Samsung,” katanya. Pernyataan ini diperkuat oleh kesaksian Anton, yang menyebut bahwa perangkat yang terdeteksi adalah HP merek Redmi.

Menurut dakwaan JPU Lujeng Andayani dan Rakmatwati Utami, terdakwa menawarkan jasa pembuatan rekening Bank Sinarmas melalui grup Facebook pada 2024, dengan imbalan Rp250 ribu. Rekening tersebut sebenarnya dibuat oleh Reza dan Marcel menggunakan data Ahmad Sopian. Setelah dibuat, terdakwa menerima username dan password untuk mengakses rekening tersebut.

Rekening ini memiliki batas transaksi harian sebesar Rp5 miliar, jauh di atas kapasitas keuangan Ahmad Sopian. Pada 22 Juni 2024, ditemukan 483 transaksi anomali di Bank Jatim, dengan total Rp119,95 miliar yang masuk ke rekening terdakwa dan kemudian dialirkan ke berbagai rekening lain untuk menyamarkan asal-usul uang. Sebagian dana akhirnya digunakan untuk membeli aset kripto di Binance.

Akibat tindakannya, bank mengalami kerugian Rp119,95 miliar. Ahmad Sopian dijerat dengan:

  • Pasal 3 dan Pasal 5 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
  • Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
  1. Kasus ini menjadi bukti bahwa uang hasil kejahatan dapat mengalir tanpa jejak melalui sistem perbankan, terutama jika memanfaatkan identitas orang lain.

Berita Lainnya

Back to top button